Komisi III DPRD Maros menggelar RDP bersama dengan manajemen RSUD Cambat terkait gaji outsouching. (ist)
menitindonesia, MAROS – Komisi III DPRD Maros menyoroti dugaan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diterima pekerja outsourcing di RSUD Camba.
Isu tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPRD Maros bersama Dinas Kesehatan serta manajemen RSUD La Palaloi dan RSUD Camba.
Anggota DPRD Maros, Dedy Aryan, mengatakan pihaknya meminta klarifikasi langsung terkait informasi yang beredar di masyarakat.
“Informasi yang kami terima, gaji pekerja outsourcing berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan,” kata Dedy.
Dari hasil rapat, diketahui para pekerja tersebut direkrut melalui perusahaan pihak ketiga. Mereka juga masih berstatus masa percobaan kerja.