menitindonesia, MAROS — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait implementasi program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Maros berakhir tanpa kesepakatan. Rapat digelar di Ruang Pola Bantimurung, Kantor DPRD Maros, Selasa (21/4/2026).
RDP tersebut menghadirkan Aliansi LSM dan media, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta DPRD Maros. Pembahasan difokuskan pada pengelolaan sumber daya manusia dan kendala teknis pelaksanaan program.
Aliansi LSM menyoroti dugaan ketimpangan standar honor relawan serta adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah relawan lokal.
Menanggapi hal tersebut, pihak SPPG Maros menyatakan bahwa seluruh kebijakan terkait honorarium dan status relawan telah mengacu pada petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Anggota Komisi III DPRD Maros, Amri Yusuf, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan pengawasan langsung terhadap program MBG karena merupakan program nasional yang berada di bawah kendali pemerintah pusat.
BACA JUGA:
Hari Kartini, Pimpinan DPRD Maros: Perempuan Harus Mandiri dan Punya Penghasilan













