DPRD Makassar Ultimatum Pengusaha Minol: Langgar Aturan, Siap-Siap Dilarang Total

Anggota DPRD Makassar, Hartono. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — DPRD Makassar melontarkan peringatan keras kepada pelaku usaha minuman beralkohol (minol) yang dinilai masih kerap melanggar aturan. Jika pelanggaran terus terjadi dan tidak memberi kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), legislatif tak menutup kemungkinan mendorong pelarangan total.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai kita sudah legalkan, tapi pajaknya tidak maksimal. Kalau begitu, apa gunanya?” kata Hartono, Minggu (3/5/2026).
Ia menilai, kebijakan legalisasi minol selama ini merupakan bentuk kompromi antara kepentingan ekonomi dan pengendalian. Namun, jika tidak berjalan efektif, DPRD siap mengambil langkah drastis.

BACA JUGA:
DPRD Makassar Usul Wajibkan KTP Lokal untuk Kerja, Tekan Pengangguran

“Kalau tidak ada dampaknya bagi PAD dan aturan tidak dipatuhi, kenapa tidak kita buat Perda tanpa minol?” tegasnya.
Hartono juga mempertanyakan sejauh mana kontribusi sektor minol terhadap pendapatan daerah. Menurutnya, keberadaan usaha tersebut harus memberikan manfaat nyata, bukan justru menimbulkan persoalan baru.
Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan yang berlaku. Kepatuhan, kata dia, menjadi kunci terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami tidak main-main. Kalau aturan ini dilanggar terus, DPRD bisa ambil langkah lebih tegas, bahkan menutup peluang penjualan minol sama sekali,” tandasnya.