Ekspor Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN, Arilangga: Respons Pengusaha Positif

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengklaim kalangan pengusaha merespons positif kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut Airlangga, aturan tersebut telah disosialisasikan kepada berbagai asosiasi pelaku usaha dan mendapat pemahaman yang cukup baik dari dunia industri.
“Responsnya positif. Jadi, para asosiasi memahami dan mempersiapkan untuk implementasi,” kata Airlangga di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).
Meski demikian, Airlangga mengungkapkan para pengusaha meminta pemerintah memastikan transparansi dan kejelasan tata kelola badan yang akan mengatur ekspor komoditas strategis tersebut.
BUMN yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi tersebut adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI, entitas baru yang dibentuk untuk mengelola tata niaga ekspor sumber daya alam nasional.

BACA JUGA:
Airlangga Pastikan Stok Beras Aman, Bansos 10 Kg Siap Cair ke 35 Juta Keluarga

“Yang mereka minta tentu transparansinya, kejelasan dari badan pengaturan BUMN yang baru,” ujarnya.
Airlangga menambahkan, DSI berpeluang berkantor di lingkungan Danantara. Namun, keputusan final terkait lokasi kantor masih menunggu penetapan lebih lanjut.
Sementara terkait penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama DSI, Airlangga menyebut keputusan tersebut merupakan kewenangan internal Danantara.
“Itu di Danantara kan kantornya besar. Nanti kita lihat,” katanya.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui BUMN sebagai dasar pembentukan DSI.
Melalui aturan tersebut, ekspor sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga fero alloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan ini digulirkan untuk memperkuat pengawasan ekspor, menekan praktik manipulasi perdagangan seperti under invoicing dan transfer pricing, sekaligus mencegah kebocoran devisa hasil ekspor (DHE) ke luar negeri.
Pemerintah berharap skema baru ini dapat meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat kendali terhadap perdagangan komoditas strategis yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional.