Mendagri Tegaskan PPPK Tak Boleh Dirumahkan, Ini 3 Skema Pembayaran Gaji

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers terkait pemulihan pasca bencana di Sumatera. (ist)
menitindonesia, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk memastikan pemerintah daerah (Pemda) mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah menegaskan tidak boleh ada PPPK yang dirumahkan atau dibiarkan tanpa gaji akibat keterbatasan fiskal daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan skema pertama yang harus dilakukan Pemda adalah melakukan efisiensi anggaran. Penghematan dapat dilakukan dengan memangkas perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.
Jika setelah efisiensi anggaran Pemda masih kesulitan membayar belanja pegawai, pemerintah akan menggunakan skema kedua, yakni membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar kepada daerah.
“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Harus dibayar gajinya,” kata Tito dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Skema ketiga disiapkan apabila efisiensi telah dilakukan, tetapi kemampuan fiskal daerah tetap tidak mencukupi. Dalam kondisi tersebut, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

BACA JUGA:
Mensesneg : Prabowo Minta Buku Pelajaran Indonesia Dibandingkan dengan Negara ASEAN

Tito mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kemampuan fiskal daerah, khususnya untuk memenuhi belanja pegawai yang menjadi kewajiban Pemda.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Sekitar Rp10 triliun di antaranya berasal dari pembayaran kurang bayar DBH, sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.
“Totalnya hampir Rp19 triliun. Dengan adanya tambahan ini, kita berharap sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu,” ujarnya.
Tito menegaskan persoalan pembiayaan PPPK telah dibahas bersama Menteri PANRB dan Menteri Keuangan. Pemerintah pusat, kata dia, terus melakukan penghitungan terhadap sejumlah daerah yang berpotensi mengalami tekanan anggaran.
“Kita sudah exercise beberapa daerah. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan,” tegasnya.
Selain PPPK, pemerintah juga menyoroti persoalan distribusi guru. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan terbagi antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat.
PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK berada di bawah pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Untuk mengatasi persoalan tenaga pendidik, pemerintah pusat tengah mengkaji opsi pengalihan status guru menjadi ASN pemerintah pusat. Guru tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
“Ini sedang kita lakukan exercise. Ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” tandas Tito.