Kejagung Kembalikan Rp19,6 Triliun ke Kas Negara Lewat Pemulihan Aset

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi saat konferensi pers di kantor Bakom RI. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil mengembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. Capaian tersebut menjadi bukti semakin kuatnya pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku kejahatan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan paradigma penegakan hukum saat ini telah bergeser. Selain menjatuhkan hukuman kepada pelaku, aparat penegak hukum juga dituntut memastikan kerugian akibat tindak pidana dapat dipulihkan.
“Paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Kuntadi, pemulihan aset kini menjadi instrumen penting dalam memastikan kerugian yang dialami negara, masyarakat, maupun lingkungan dapat dikembalikan.
BPA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 memiliki tugas menelusuri, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

BACA JUGA:
Prabowo di Kejagung: Lebih Baik Dipanggil Tuhan Saat Membela Kebenaran

Meski baru berusia dua tahun, lembaga tersebut telah mencatat lonjakan signifikan dalam kontribusinya terhadap penerimaan negara.
Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana militer menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun. Setahun kemudian, nilainya melonjak drastis menjadi Rp19,6 triliun.
Untuk 2026, BPA menargetkan setoran PNBP sebesar Rp3,2 triliun. Hingga pertengahan tahun, realisasi yang telah masuk ke kas negara mencapai Rp1,7 triliun.
“Capaian kinerja tersebut diyakini dapat tercapai karena BPA telah mengambil sejumlah kebijakan percepatan penyelesaian barang rampasan negara,” kata Kuntadi.
Saat ini, BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di berbagai daerah melalui jaringan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp2 triliun berada di bawah pengelolaan langsung BPA.
Untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, Kejaksaan juga membentuk satuan tugas khusus yang bertugas melacak aset milik para terpidana, termasuk kasus-kasus lama yang belum tuntas.
Salah satu capaian penting satgas tersebut adalah keberhasilan menelusuri aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian publik.
Kuntadi menegaskan, pelacakan dan pengelolaan aset merupakan bagian penting dalam memastikan hasil tindak pidana tidak hilang begitu saja, melainkan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Selain melalui perampasan aset, BPA juga mengoptimalkan pemulihan nilai ekonomi barang rampasan melalui mekanisme lelang yang terbuka untuk masyarakat.
Menurut Kuntadi, langkah tersebut tidak hanya menjaga nilai aset tetap produktif, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
“Dengan pengelolaan yang tepat, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan menjadi manfaat bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.