Presiden Prabowo Subianto menandatangani prasasti di Kejaksaan Agung RI sebagai penanda komitmen penguatan penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara. Dalam kesempatan itu, Prabowo didampingi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa.
Di Kejaksaan Agung RI, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan keras: jaksa harus berani dan jujur menegakkan keadilan, meski harus menghadapi tekanan dan risiko sebesar apa pun.
menitindonesia, JAKARTA — Di tengah laporan penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan, Presiden Prabowo Subianto didampingi Jaksa Agung St Burhanuddin dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menyampaikan pesan moral yang dipahat permanen di Kejaksaan Agung RI, di Gedung Utama Kompleks Kejasaan Agung RI, Rabu (24/12/2025), kemarin.
Kalimatnya singkat, tetapi tanpa kompromi: “Jadilah Jaksa yang berani dan jujur membela keadilan demi bangsa dan rakyat Indonesia tercinta!”
Pesan itu bukan hiasan dinding. Ini prasasti yang menjadi tekanan moral bagi aparat penegak hukum di tengah derasnya arus kepentingan yang kerap menguji integritas.
Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa komitmen melawan korupsi bukan program sesaat. Itu adalah tekad yang dipegangnya sejak menerima amanah sebagai Presiden Republik Indonesia.
“Begitu saya menerima mandat, saya sudah bertekad untuk melawan korupsi, melawan perampokan kekayaan negara oleh siapa pun, di mana pun,” ujarnya.
Prabowo juga tidak menutup mata bahwa penegakan hukum sering diiringi risiko. Ancaman, tekanan, dan godaan, katanya, hampir selalu hadir dalam perjalanan membela kebenaran.
Namun, keberanian justru dinilai sebagai inti kehormatan seorang penegak hukum.
“Lebih baik kita nanti dipanggil Tuhan dalam keadaan membela kebenaran, membela rakyat, menyelamatkan masa depan bangsa kita. Kita mulia, kita terhormat,” tegasnya.
Dengan dipahatnya pesan Presiden dalam prasasti, negara ingin memberi penegasan: jaksa yang lurus, jujur, dan berani akan selalu mendapat dukungan.
Di tengah kerja besar penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan yang nilainya mencapai triliunan rupiah, pesan itu menjadi penanda arah. Bahwa hukum tidak boleh ragu. Dan keadilan tidak bisa ditawar.
Kini, sejarahlah yang kelak mencatat — apakah pesan itu hanya akan dibaca, atau benar-benar dijalankan. (andi esse)