Sekda Makassar Ingatkan 13 Camat yang Dilantik Jadi PPATS: Jaga Integritas!

Suasana pelantikan 13 Camat menjadi PPATS. (ist)
MAKASSAR – Sebanyak 13 camat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Pelantikan tersebut menandai bertambahnya kewenangan camat dalam pelayanan pertanahan sekaligus membawa tanggung jawab baru untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan.
Pelantikan dilakukan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar, Johanis Buapi, di Kantor Pertanahan ATR/BPN Makassar, Kamis (25/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengingatkan para camat agar tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap regulasi pertanahan.
Menurutnya, jabatan PPATS merupakan amanah negara yang melekat pada posisi camat untuk membantu pelayanan pertanahan di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:
Sekda Makassar: Kinerja Lurah Kini Dinilai dari Pengelolaan Sampah

“Negara sudah memberikan kewenangan kepada camat untuk melakukan pelayanan pertanahan. Sekarang sudah ada tanggung jawab yang melekat untuk membuat akta autentik terkait pengalihan hak atas tanah yang ada di Kota Makassar,” ujar Andi Zulkifly.
Dari total 15 kecamatan di Kota Makassar, hanya 13 camat yang dilantik sebagai PPATS. Satu camat masih berstatus pelaksana tugas (Plt), sementara satu camat lainnya telah lebih dahulu dilantik karena sudah lama menjabat di wilayahnya.
Andi Zulkifly menegaskan tugas sebagai PPATS bukan pekerjaan sederhana. Karena itu, para camat diminta terus memperkuat kapasitas melalui pelatihan, pendidikan, dan pendalaman regulasi pertanahan.
“Saya berharap para camat dapat melaksanakan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang berlaku. Tingkatkan kompetensi, pahami aturan-aturan pertanahan, ikuti pelatihan dan pendidikan yang berkaitan dengan tugas PPATS. Ini bukan pekerjaan yang mudah,” katanya.
Ia juga meminta Dinas Pertanahan Kota Makassar untuk aktif memfasilitasi peningkatan kapasitas para camat agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih profesional.
Selain mengurus administrasi pertanahan, camat juga didorong mengambil peran dalam meningkatkan literasi masyarakat terkait persoalan tanah. Pasalnya, masih banyak warga yang belum memahami prosedur pengalihan hak atas tanah sehingga berpotensi memicu sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya berharap para camat membantu melakukan pengawasan terhadap kondisi pertanahan di wilayahnya masing-masing dan meningkatkan literasi masyarakat. Masih banyak masyarakat yang tidak memahami proses pengalihan hak atas tanah sehingga sering terjadi transaksi di bawah tangan yang akhirnya menimbulkan permasalahan,” jelasnya.
Menurut Zulkifly, kantor kecamatan juga harus menjadi ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan pendampingan terkait urusan pertanahan.
“Jangan hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat. Camat harus menjadi tempat masyarakat bertanya dan mendapatkan pemahaman yang benar mengenai persoalan pertanahan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Makassar mengingatkan para camat untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai PPATS.
Ia menegaskan seluruh biaya dan honorarium pelayanan pertanahan telah diatur dalam ketentuan yang berlaku sehingga harus dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.
“Saya berharap tugas dan tanggung jawab ini dijalankan dengan penuh integritas. Bangun kolaborasi dan sinergi dengan ATR/BPN serta seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan dan monitoring persoalan pertanahan di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar, Johanis Buapi, berharap para camat yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta berintegritas.
Menurutnya, keberadaan PPATS memiliki peran strategis dalam mendukung administrasi pertanahan, khususnya dalam proses pendaftaran tanah di wilayah kecamatan.
“Dengan dilantiknya Bapak dan Ibu sebagai PPATS, berarti memiliki kewajiban untuk melaksanakan sebagian tanggung jawab pendaftaran tanah di wilayah kecamatan masing-masing. Karena itu, mari bekerja secara profesional dan berintegritas dalam melayani masyarakat,” kata Johanis.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara PPATS dan Kantor Pertanahan guna menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan sesuai aturan.
“PPATS merupakan mitra Kantor Pertanahan. Karena itu, sinergi dan kolaborasi yang baik harus terus dibangun agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan sesuai aturan,” tuturnya.
Johanis pun mengucapkan selamat kepada seluruh camat yang telah resmi menyandang status PPATS dan berharap amanah tersebut dapat dijalankan secara maksimal demi meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.