Kontrak 4.639 PPPK Paruh Waktu di Maros Berakhir Desember 2026, Pemkab Siapkan Evaluasi

Suasana Parade ribuan PPPK Paruh Waktu Maros sebelum menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. (ist)
menitindonesia, MAROS – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Maros akan ditentukan pada akhir tahun ini.
Menjelang berakhirnya masa kontrak pada Desember 2026, Pemerintah Kabupaten Maros memastikan seluruh PPPK akan menjalani evaluasi kinerja sebagai dasar perpanjangan kontrak maupun peluang pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh PPPK paruh waktu yang saat ini masih aktif bertugas di berbagai perangkat daerah.
“Hasil evaluasi kinerja akan menjadi dasar dalam menentukan apakah kontrak mereka diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sri Wahyuni, Minggu (5/7/2026).
Data BKPSDM menunjukkan, dari total 4.639 PPPK paruh waktu yang menerima Surat Keputusan (SK) pada 30 Desember 2025, sebanyak 46 orang sudah tidak lagi berstatus sebagai PPPK paruh waktu.
Dari jumlah tersebut, 11 orang memasuki masa pensiun, empat orang meninggal dunia, dan 31 orang memilih mengundurkan diri.

BACA JUGA:
Jelang Groundbreaking, Pembebasan Lahan Jembatan Maros Masih Disoal Oleh Pemilik Lahan

Menurut Sri, alasan pengunduran diri cukup beragam. Sebagian memilih keluar karena memperoleh pekerjaan lain, sementara beberapa lainnya mengikuti pasangan yang pindah ke daerah berbeda.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tingkat pendidikan, serta risiko pekerjaan yang dijalankan.
Ia menyebutkan, gaji terendah berada di kisaran Rp500 ribu per bulan dan umumnya diberikan kepada pegawai dengan kualifikasi lulusan sekolah dasar. Sedangkan gaji tertinggi mencapai Rp2,5 juta per bulan untuk tenaga tertentu yang memiliki keahlian khusus.
“Yang tertinggi itu untuk tenaga seperti teknisi IT, security IT, dan teknisi tower dengan kualifikasi minimal lulusan S1,” kata Chaidir.
Meski demikian, tidak semua besaran gaji ditentukan oleh tingkat pendidikan. Sejumlah pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi tetap memperoleh penghasilan lebih besar meski dijalankan oleh pegawai dengan pendidikan dasar.
Untuk teknisi penerangan jalan umum (PJU) dan teknisi tower, misalnya, gaji yang diterima berada di atas Rp1 juta per bulan karena tingginya risiko pekerjaan.
“Kalau guru, seluruhnya minimal menerima Rp1 juta per bulan,” ujarnya.
Hal serupa juga berlaku bagi petugas kebersihan dan buruh sampah yang memiliki beban kerja berat. Meski sebagian besar hanya lulusan SD atau SMP, mereka tetap menerima gaji minimal Rp1,1 juta per bulan.
“Contohnya petugas kebersihan atau buruh sampah. Minimal gajinya Rp1.100.000 meski tamatan SD,” jelas Chaidir.
Untuk mendukung pembayaran gaji para PPPK paruh waktu tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp48 miliar selama satu tahun.
Dengan masa kontrak yang akan berakhir pada Desember mendatang, evaluasi kinerja menjadi tahap penting yang akan menentukan keberlanjutan status ribuan PPPK paruh waktu di Kabupaten Maros.