Pendapatan Pemkot Makassar Tembus Rp4,77 Triliun, APBD 2025 Cetak Surplus Rp1,74 Triliun

Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham saat menghadiri paripurna DPRD secara online. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melaporkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp4,77 triliun atau 98,87 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,83 triliun.
Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar terkait penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (15/7/2026).
Penjelasan Wali Kota Makassar disampaikan oleh Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, yang mengikuti rapat secara daring. Turut mendampingi jajaran Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bappeda Kota Makassar.
Tak hanya pendapatan yang mendekati target, Pemkot Makassar juga mencatat realisasi belanja daerah sebesar Rp4,30 triliun atau 85,10 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:
Parkir Tunai Mulai Ditinggalkan di Makassar, Jukir Boulevard Beralih ke QRIS

Dalam Laporan Operasional (LO), pendapatan daerah tercatat mencapai Rp6,18 triliun dengan total beban operasional sebesar Rp4,38 triliun. Dari capaian tersebut, Pemkot Makassar membukukan surplus operasional sebesar Rp1,74 triliun.
Kondisi keuangan daerah juga tercermin dari Laporan Arus Kas yang menunjukkan saldo kas daerah pada akhir Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp700,02 miliar.
Sementara itu, total aset Pemerintah Kota Makassar per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp35,82 triliun. Adapun nilai ekuitas daerah mencapai Rp35,69 triliun.
“Capaian tersebut menunjukkan kondisi keuangan daerah yang tetap terjaga dan dikelola secara akuntabel,” kata Aliyah dalam rapat paripurna.
Aliyah menjelaskan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dokumen tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Makassar juga mengumumkan keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Menurut Aliyah, capaian tersebut menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Prestasi tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Melalui rapat paripurna itu, Pemkot Makassar berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan memperoleh persetujuan DPRD sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.