Rakortas Menko Pangan: Taruna Ikrar Perkuat Peran BPOM, Dari Apotek Desa hingga Cold Storage Nasional

Kepala BPOM RI Prof. Taruna Ikrar berjalan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelum mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri terkait percepatan operasional Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Senin (20/7/2026).
  • Di hadapan jajaran menteri dan pimpinan lembaga, Kepala BPOM RI Prof. Taruna Ikrar menegaskan bahwa keberhasilan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan hanya ditentukan pembangunan infrastruktur, tetapi juga oleh jaminan keamanan obat, pangan, dan mutu produk yang beredar hingga ke pelosok Indonesia.
menitindonesia, JAKARTA — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki fase penting. Pemerintah tidak lagi hanya berbicara tentang pembangunan koperasi sebagai pusat aktivitas ekonomi desa, tetapi juga memastikan setiap layanan dan produk yang hadir di dalamnya memenuhi standar keamanan yang melindungi masyarakat.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Pangan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (20/7/2026). Forum strategis tersebut mempertemukan para menteri, kepala lembaga, serta pimpinan BUMN untuk menyelaraskan langkah percepatan operasional Program KDKMP sebagai infrastruktur pemerintah sekaligus penggerak ekonomi desa.
BACA JUGA:
Beberapa Pekan Lagi Diluncurkan, Prabowo Sebut Indonesia Bakal Punya Motor Listrik Nasional
Di forum itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menegaskan bahwa keberhasilan KDKMP tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang berdiri atau besarnya investasi yang digelontorkan. Lebih dari itu, keberhasilan akan ditentukan oleh hadirnya sistem distribusi obat dan pangan yang aman, bermutu, serta mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang beredar di desa.
Bagi Taruna Ikrar, kepercayaan publik merupakan fondasi utama ekonomi desa. Karena itu, BPOM mengambil peran strategis untuk memastikan setiap mata rantai distribusi, mulai dari produksi hingga produk diterima masyarakat, berjalan sesuai standar keamanan nasional.

Picsart 26 07 20 12 45 40 809 e1784526894266

BPOM Bangun Fondasi Keamanan Ekonomi Desa

Taruna Ikrar menunjukkan BPOM memiliki mandat penting dalam mendukung Program KDKMP, mulai dari penerbitan izin edar obat dan makanan, pendampingan pelaku UMKM desa, pengawasan gerai pangan olahan, penguatan sistem distribusi, hingga pembinaan Apotek Desa/Kelurahan. Seluruh peran tersebut dijalankan sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
BACA JUGA:
Proyek Jalan Rp2,5 Triliun Sulsel Mulai Dikebut, Empat Ruas Strategis Masuk Tahap Konstruksi
Hingga 17 Juli 2026, BPOM telah mencatat 655.508 Nomor Izin Edar (NIE) obat dan makanan yang terdaftar. Data tersebut menjadi gambaran besarnya ekosistem produk yang berada dalam pengawasan BPOM sekaligus menjadi modal penting bagi KDKMP untuk mendistribusikan produk yang legal, aman, dan bermutu kepada masyarakat.
Dalam sektor pangan, Taruna Ikrar menempatkan penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) dan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) sebagai instrumen utama membangun kepercayaan publik. Melalui sistem tersebut, setiap gerai pangan di lingkungan KDKMP diarahkan memenuhi standar distribusi, penyimpanan, sanitasi, ketertelusuran produk, hingga pengendalian pangan rusak maupun kedaluwarsa.
Hasilnya mulai terlihat. Sepanjang periode 2023–2025, BPOM telah menerbitkan 3.328 Sertifikat SMKPO dan melakukan pengawasan terhadap 23.333 sarana peredaran pangan di Indonesia. Upaya tersebut menjadi fondasi agar KDKMP berkembang sebagai jaringan distribusi yang dipercaya masyarakat sekaligus dipercaya produsen untuk memasarkan produknya.
Perhatian BPOM juga diarahkan pada pengembangan cold storage, yang menjadi salah satu kebutuhan utama dalam menjaga mutu pangan selama proses distribusi. BPOM memastikan setiap fasilitas penyimpanan dingin menerapkan prinsip cold chain, mulai dari pengendalian suhu, pencatatan, hingga ketertelusuran produk agar kualitas pangan tetap terjaga.
Data dalam dokumen Rakortas mencatat Indonesia saat ini memiliki sekitar 2.110 unit cold storage, sementara jumlah desa dan kelurahan mencapai lebih dari 83.762. Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan fasilitas penyimpanan dingin harus berjalan beriringan dengan penerapan standar keamanan pangan agar mampu memperkuat rantai pasok nasional.
Tak kalah penting, BPOM juga memperkuat pembangunan Apotek Desa/Kelurahan sebagai bagian dari ekosistem KDKMP. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari penerbitan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, penyusunan Buku Panduan Pengelolaan Obat, peluncuran program LENTERA (Layanan Edukasi dan Navigasi Terarah untuk Apotek), pendampingan teknis di berbagai daerah, hingga koordinasi lintas kementerian dalam penyempurnaan regulasi pengelolaan obat di tingkat desa.
Melalui strategi tersebut, Taruna Ikrar menempatkan BPOM bukan semata sebagai lembaga pengawas, melainkan mitra strategis pembangunan nasional yang memastikan setiap koperasi desa tumbuh di atas fondasi keamanan obat dan pangan yang kuat. Ketika masyarakat yakin terhadap mutu produk yang dikonsumsi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya menjadi pusat ekonomi baru, tetapi juga menjadi simbol hadirnya negara dalam melindungi kesehatan masyarakat hingga ke pelosok Indonesia.