Biang Kerok Calon Tunggal di Pilkada, Aturan Ambang Batas Kembali Digugat ke MK

Kantor Mahkamah Konstitusi (MK)
menitindonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali didatangi warga yang menggugat aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kali ini, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tentang ambang batas pencalonan kepala daerah kembali diuji materiil pada Selasa (15/9/2026).
Empat pemohon, yakni Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika, menilai aturan tersebut menjadi biang kerok maraknya fenomena calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024.
Meski pasal ini sebelumnya sudah pernah ditafsirkan lewat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, Restu Putri Nilakandi memastikan gugatannya tidak kedaluwarsa atau ne bis in idem.

BACA JUGA:
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan, Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan

“Kami punya batu uji dan alasan permohonan yang berbeda, sehingga permohonan ini layak untuk diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah,” tegas Restu dalam sidang pendahuluan.
Para pemohon menjadikan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagai senjata utama. Mereka berargumen bahwa prinsip “dipilih secara demokratis” mewajibkan Pilkada menyajikan beragam alternatif kandidat bagi rakyat, bukan menyodorkan calon tunggal yang mendominasi akibat koalisi gemuk partai.
Muhamad Riziq Maulana secara blak-blakan menyoroti bahwa aturan ambang batas ini secara tak langsung “membajak” suara rakyat.
“Penggunaan hasil Pileg sebagai syarat pencalonan Pilkada hakikatnya menggunakan satu hak pilih rakyat untuk dua tujuan berbeda. Suara rakyat bukan cuma membentuk lembaga perwakilan, tapi malah diubah jadi instrumen untuk membatasi pencalonan,” kritik Riziq di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK.
Sementara itu, Kanda Nilam Mustika menilai aturan ini merampas hak partai politik sekaligus hak konstitusional pemilih. Ambang batas dinilai diskriminatif karena hanya memberi “karpet merah” kepada sebagian elite partai besar.
“Ini berdampak pada minimnya pilihan bagi pemilih. Ketentuan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip Pilkada yang demokratis,” beber Nilam.
Atas dasar argumentasi tersebut, para pemohon mendesak MK agar mengambil langkah tegas untuk menjamin iklim demokrasi yang sehat.
“Meminta Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tutup Halim Rahmansah saat membacakan petitum permohonannya.