Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, angkat bicara terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar.
Zulkifly yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Makassar menegaskan penganggaran hibah untuk KONI dilakukan secara sah dan telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu saya luruskan, anggaran ini sifatnya hibah. Dasar hukumnya jelas,” kata Zulkifly.
Ia menjelaskan, landasan hukum pemberian hibah kepada KONI merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam aturan tersebut, KONI dapat menerima bantuan hibah dari pemerintah daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Tak hanya itu, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Zulkifly, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengalokasikan hibah kepada organisasi. Ada sejumlah persyaratan administrasi dan mekanisme yang wajib dipenuhi sebelum anggaran dapat disalurkan.
“Pemerintah daerah terlebih dahulu harus memastikan kebutuhan belanja wajib dan belanja prioritas daerah telah terpenuhi. Setelah itu baru hibah dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Mantan Kepala Bappeda Makassar itu menegaskan seluruh ketentuan tersebut telah dijalankan Pemkot Makassar dalam proses penganggaran hibah KONI.
Ia memaparkan, proses pengusulan hibah dimulai dari penyampaian proposal kepada Wali Kota Makassar. Selanjutnya, usulan tersebut didisposisikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi.
“Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan dan sesuai regulasi, hasil evaluasi disampaikan kembali kepada Wali Kota,” jelasnya.
Tahap berikutnya, usulan tersebut dibahas oleh TAPD untuk melihat kemampuan fiskal daerah sebelum diberikan rekomendasi penganggaran.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan kondisi keuangan daerah memungkinkan, usulan hibah kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan daerah mulai dari RKPD, KUA-PPAS hingga dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Zulkifly juga meluruskan isu yang menyebut anggaran hibah KONI bermasalah karena tidak tercantum dalam APBD Pokok dan baru muncul dalam APBD Perubahan.
Menurutnya, mekanisme tersebut diperbolehkan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah setiap tahun memiliki ruang melakukan perubahan RKPD yang kemudian menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan.
“Memungkinkan secara regulasi. Memang tidak masuk di APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD pada bulan Mei. Setelah itu masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan dibahas bersama DPRD,” terangnya.
Karena itu, kata dia, penganggaran hibah KONI melalui APBD Perubahan tetap sah dan sesuai mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam kesempatan tersebut, Zulkifly juga mengungkap alasan hibah untuk KONI tidak direalisasikan pada tahun sebelumnya.
Pemkot Makassar, kata dia, memilih menunda penyaluran anggaran sebagai bentuk kehati-hatian lantaran saat itu masih terdapat persoalan hukum yang melibatkan organisasi tersebut.
“Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena masih ada persoalan hukum yang sedang berproses. Itu langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkapnya.
Setelah persoalan tersebut dinilai telah memiliki kejelasan, pemerintah kembali memproses usulan hibah karena dinilai penting untuk mendukung pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga daerah.
“Tujuan hibah ini untuk mendukung pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di Kota Makassar. Karena itu kami memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Saat ditanya mengenai nilai hibah yang dialokasikan, Zulkifly menyebut angkanya mencapai sekitar Rp15 miliar.
Ia juga memastikan penganggaran hibah KONI pada tahun berjalan telah dilakukan sesuai prosedur. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini alokasi anggaran tersebut telah tercantum dalam APBD Pokok.
“Tahun ini prosesnya tetap sama. Bedanya, sekarang sudah masuk di APBD Pokok. Mata anggarannya sudah ada dan seluruh proses verifikasi juga telah dilakukan,” pungkasnya.