Bupati Gowa, Husniah Talenrang saat menggelar jumpa pers di Rujab Bupati Gowa. (ist)
menitindonesia, GOWA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengungkap dugaan sabotase terhadap surat Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya memberi dirinya kesempatan menyampaikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa.
Surat tersebut ternyata dikirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan ke Kantor Bupati Gowa seperti alamat yang tercantum. Husniah pun mempertanyakan proses pengiriman surat tersebut.
Hal itu disampaikan Husniah saat konferensi pers bersama kuasa hukumnya dari Trisula Law Firm di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.
“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos,” kata Husniah.
Husniah mengatakan dirinya mengetahui putusan MA pada Kamis (1/10). Namun, keberadaan surat yang disebut berkaitan dengan kesempatan dirinya memberikan tanggapan baru diketahui sehari setelahnya.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menjelaskan perkara tersebut bermula dari permohonan uji pendapat DPRD Gowa yang diregistrasi MA pada 21 Agustus 2026.
MA kemudian mengirimkan pemberitahuan kepada DPRD Gowa dan Bupati Gowa untuk memberikan tanggapan. Surat untuk Husniah disebut diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026.
Namun, surat tersebut justru sampai di Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Pihak kuasa hukum mempertanyakan alasan dokumen yang alamat tujuannya tercantum jelas untuk Kantor Bupati Gowa justru dikirim ke instansi lain.
Menurut Adhi, surat tersebut baru ditarik kembali oleh pihak pos pada 2 Oktober 2026, sehari setelah MA menjatuhkan putusan.
Pihaknya juga menyebut pimpinan Kantor Pos Sungguminasa telah membuat surat pernyataan mengenai kekeliruan pengiriman tersebut. Tim kuasa hukum kemudian melaporkan dugaan sabotase itu ke Polda Sulsel.
Husniah menegaskan persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum. Ia juga akan menyampaikan keberatan secara resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa,” ujarnya.
Meski demikian, Husniah mengatakan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh polemik yang berkembang.
“Saya hanya ingin berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun tidak ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik,” katanya.
Dia juga mengajak masyarakat menjaga situasi Gowa tetap kondusif agar dinamika hukum dan politik tidak mengganggu pelayanan pemerintahan.
“Kita jaga sama-sama ini Gowa, kita jaga sama-sama daerah kita. Saya tetap menghargai proses, baik ini proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh MA dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 1 P/UP/2026 dan diputus pada Kamis (1/10/2026).
Dalam informasi perkara MA, amar putusan menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Putusan tersebut menjadi bagian dari mekanisme lanjutan usulan pemberhentian kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan laporan dugaan salah kirim surat tersebut, Husniah kini menyiapkan langkah hukum untuk meminta penjelasan dan mempersoalkan proses pengiriman dokumen yang menurutnya berkaitan dengan hak memberikan tanggapan kepada MA.