menitindonesia, MAROS — Raoda, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Maros, terancam diberhentikan setelah tercatat mangkir kerja tanpa keterangan sejak Juli 2025.
Di saat bersamaan, ia juga dilaporkan diduga merugikan rekan kerjanya hingga Rp155 juta dan disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan.
Kasus dugaan kerugian tersebut dialami Asmawaty Achmad, rekan kerja Raoda. Asma mengaku kartu kredit miliknya digunakan untuk transaksi pembelian sejumlah barang elektronik, mulai dari ponsel dan laptop hingga MacBook.
“Awalnya saya percaya karena pembayaran sebelumnya lancar. Tapi belakangan bermasalah, sampai akhirnya saya harus menanggung sendiri tagihan kartu kredit sekitar Rp15 juta setiap bulan,” ungkap Asma.
Asma mengatakan sempat bertemu Raoda di kawasan Sudiang saat Ramadan lalu. Dalam pertemuan itu, Raoda disebut sempat mentransfer uang sebesar Rp10 juta. Namun, pembayaran tersebut belum menutup total kerugian yang diklaim Asma.
Menurut Asma, komunikasi dengan Raoda kini terputus dan tidak ada lagi tanggapan dari yang bersangkutan.
“Saya cuma mau uang saya kembali. Saya masih menunggu niat baiknya dan punya catatan lengkap,” tegasnya.
Di sisi kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros telah memproses langkah pemberhentian terhadap Raoda.
Kepala BKPSDM Maros, Sri Wahyuni AB, menjelaskan Raoda tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak Juli 2025. Sebagai tindak lanjut, gaji Raoda telah diblokir sejak Desember 2025.
BKPSDM, kata Sri, juga telah dua kali melayangkan panggilan kepada Raoda untuk menjalani pemeriksaan internal. Namun, kedua panggilan tersebut tidak direspons.
Sri mengaku pernah dipanggil Polda Sulsel untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara hukum yang berkaitan dengan Raoda. Keterangan yang disampaikannya berfokus pada rekam jejak dan status kepegawaian Raoda.
Proses pemberhentian tersebut menjadi bagian dari penanganan pelanggaran disiplin kepegawaian atas ketidakhadiran Raoda. Sementara itu, dugaan penipuan dan penggelapan yang dikaitkan dengannya merupakan perkara hukum yang perlu ditangani melalui proses tersendiri.