menitindonesia, MAROS – Aliran “Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa” yang muncul di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, kembali menjadi sorotan setelah diketahui masih aktif merekrut pengikut, meski sebelumnya telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Maros, Muhammad, mengungkapkan, aktivitas aliran ini kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
“Akhir-akhir ini, mereka kembali berupaya mempengaruhi masyarakat setempat,” katanya, Senin, (10/3/2025).
Pihaknya segera mengagendakan rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maros serta stakeholder terkait guna menyusun langkah-langkah strategis untuk menindak aliran ini.
Muhammad mengungkapkan, salah satu daya tarik utama yang digunakan aliran ini untuk menarik pengikut adalah iming-iming mendapatkan surga dengan membeli pusaka yang dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp10 juta.
“Kalau beli pusaka mereka, katanya bisa masuk surga,” lanjutnya.
Ajaran ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama yang sah dan dianggap menyesatkan oleh para ulama. Tidak hanya itu, praktik ibadah yang dijalankan pengikutnya pun jauh dari ajaran Islam yang benar.
“Shalat mereka sangat singkat dan tidak sesuai dengan kaidah ilmu agama,” ungkapnya.
Puasa yang mereka lakukan juga tidak berlangsung selama 30 hari penuh sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya.
Secara terpisah, Ketua MUI Maros, Syamsul Khalid, dengan tegas mengutuk aliran ini dan menyebutnya sebagai ancaman bagi masyarakat. Ia menyebut pemimpin aliran ini, sama sekali tidak menguasai ilmu agama, bahkan disebut-sebut tidak bisa mengaji.
“Sama sekali tidak menguasai ilmu agama dan bahkan tidak bisa mengaji. Dia itu lawan negara,” tegas Syamsul.
Saat ini, jumlah pengikut aliran tersebut terus bertambah. Dari sebelumnya hanya 27 orang, kini meningkat menjadi 30 orang. Fenomena ini memicu kekhawatiran karena aliran tersebut terus berkembang meskipun sudah mendapat peringatan dari berbagai pihak.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan ajakan-ajakan yang menyimpang dari ajaran agama yang sah. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas agar ajaran sesat ini tidak semakin meluas.