BPOM Rem Influencer! Klaim Obat Dan Kosmetik Wajib Ilmiah

Kepala BPOM RI Prof. Taruna Ikrar menyerahkan Buku Panduan Komunikasi Publik kepada influencer Nagita Slavina dalam sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang promosi obat dan kosmetik di media sosial.
  • BPOM RI menerbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2025 untuk mengatur promosi obat dan kosmetik di media sosial. Lewat sosialisasi yang melibatkan influencer seperti Nagita Slavina, BPOM menegaskan larangan klaim menyesatkan tanpa dasar ilmiah demi perlindungan konsumen dan edukasi kesehatan publik.
menitindonesia, JAKARTA – Di tengah derasnya gelombang promosi produk di media sosial, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menginjak pedal rem. Bukan untuk menghambat kreativitas, tetapi untuk mengatur lalu lintas informasi agar tak berujung pada misinformasi yang membahayakan publik.
BACA JUGA:
Di Sulsel Suhu Lebih Dingin Dari Biasanya, BMKG: Ini Fenomena Bediding!
Langkah itu diwujudkan dalam bentuk sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025, yang digelar Kamis, 17 Juli 2025 di ruang BTI BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta. Fokus utama regulasi ini: mengawasi sediaan farmasi dan pangan olahan, sekaligus merespons maraknya promosi produk obat dan kosmetik di ruang digital oleh masyarakat umum dan para influencer.
“Kami ingin memperjelas batasan agar promosi tidak menyesatkan dan tetap berpijak pada prinsip perlindungan konsumen,” tegas Prof. Dr. Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.

Influencer Tak Lagi Bebas Klaim Sembuh atau Disetujui BPOM

Era ketika selebgram bebas berkata “obat ini terbukti menyembuhkan” atau “sudah disetujui BPOM” bakal segera berakhir. Di bawah regulasi ini, setiap klaim harus berbasis uji ilmiah yang diverifikasi secara ketat oleh otoritas berwenang.
BPOM secara tegas melarang penyebaran hasil uji laboratorium yang tidak berizin. Narasi yang mengklaim khasiat tanpa dasar ilmiah akan ditindak. Sanksi hukum menanti pelanggar.
BACA JUGA:
Teguh Santosa Gugat Tren FYP: Jurnalisme Bukan Demi Viral, Tapi Demi Kebenaran!
“Klaim yang tidak bertanggung jawab merusak ekosistem usaha yang sehat dan berisiko langsung terhadap kesehatan konsumen,” tambah Taruna.

Edukasi Publik, Jangan Cuma Komersialisasi

Regulasi ini menitikberatkan pada dua kata kunci: edukasi dan perlindungan. Influencer kini dituntut berperan sebagai pendidik, bukan hanya buzzer produk. Narasi mereka harus membangun literasi kesehatan, bukan mengejar cuan dari clickbait berbahaya.
Untuk itu, BPOM juga membagikan Buku Sosialisasi yang berisi panduan komunikasi publik terkait produk farmasi dan pangan olahan. Buku ini diserahkan kepada perwakilan dari lintas sektor—mulai dari influencer seperti Nagita Slavina, tokoh perempuan HMI (Kasma dari Forhati), hingga perwakilan kementerian dan organisasi profesi medis.
Langkah ini sekaligus menegaskan pendekatan kolaboratif BPOM: perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya otoritas tunggal.

Menjaga Hak Kesehatan di Era Informasi Bebas

BPOM menyadari bahwa menjaga kesehatan publik di era digital membutuhkan sinergi tiga pilar: pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Hanya dengan kolaborasi itu, produk aman dan informasi akurat bisa saling menopang.
“Kesehatan adalah hak setiap warga negara. Hak itu hanya terjaga jika informasi yang diterima benar, ilmiah, dan bertanggung jawab,” tutup Taruna.
Regulasi baru ini bukan upaya birokratis semata, tapi bagian dari transformasi budaya informasi: dari yang semula bebas klaim, kini menuju era promosi berbasis fakta. BPOM mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi, ikut mengedukasi, dan ikut menjaga.
(akbar endra)