Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendraja bersama Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehudin, menunjukkan barang bukti Narkoba yang mereka sita. (Bkr)
menitindonesia, MAROS – Polres Maros berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dalam operasi terbaru yang digelar di wilayah Kabupaten Maros. Sebanyak empat tersangka diamankan, termasuk dua orang yang diduga sebagai bandar sabu.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (7/8/2025).
“Selama beberapa hari terakhir, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan empat tersangka dan menyita total 225 gram sabu siap edar, timbangan digital, alat hisap, serta sejumlah ponsel,” kata Kapolres.
Dua dari empat tersangka diketahui sebagai bandar sabu yang kerap beroperasi di Maros, yakni MI (23) dan AS (25). Dari tangan MI disita 187 gram sabu, sementara AS membawa 38 gram.
Kapolres menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Maros dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaporan aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku narkoba. Ini adalah upaya kami melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan bebas narkoba,” tegas Kapolres Douglas.
Senada dengan hal itu, Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, menjelaskan, para pelaku ditangkap di lokasi berbeda dan menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi narkoba.
“Dua tersangka lainnya terlibat dalam peredaran tembakau sintetis dan obat keras daftar G. Seluruh kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas AKP Salehudin.
Para pelaku yang diamankan, kata dia, bertransaksi dengan menggunakan media sosial Instagram. Pelaku tidak bertemu langsung dengan pembeli, melainkan dengan cara ditempel.
“Jadi traksaksi mereka lewat IG dan tidak saling kenal. Pembeli itu Transfer lalu barangnya ditempel di satu tempat,” sebutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.