Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya saat memimpin apel di depan Mapolres Maros. (ist)
menitindonesia, MAROS – Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya memberikan atensi khusus kepada seluruh jajarannya untuk segera memahami dan mengimplementasikan aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Penegasan tersebut disampaikan AKBP Douglas saat memimpin apel pagi di Mapolres Maros, Rabu (14/1/2026).
Ia menekankan pentingnya penyesuaian cepat terhadap regulasi baru agar setiap tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia.
“Personel tidak boleh apatis terhadap perkembangan hukum. Aturan baru dalam KUHP dan KUHAP adalah panduan utama kita. Jangan sampai anggota salah prosedur atau keliru menerapkan pasal dalam penanganan perkara pidana,” tegasnya.
Kapolres menekankan agar setiap tindakan hukum, termasuk upaya paksa, dilakukan dengan ketelitian administrasi dan dasar hukum yang kuat. Ia mengingatkan bahwa kesalahan prosedur berpotensi berujung pada gugatan praperadilan.
Untuk mencegah kekeliruan di lapangan, Kapolres Maros menginstruksikan fungsi Seksi Hukum (Sikum) Polres Maros agar rutin menggelar bedah pasal serta simulasi penanganan perkara.
Langkah tersebut, kata dia, penting untuk menghindari salah tafsir regulasi ketika personel menghadapi dinamika dan konflik hukum di tengah masyarakat.
“Kita ingin penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Dengan memahami aturan baru secara mendalam, personel diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
AKBP Douglas menegaskan, Polres Maros berkomitmen memberikan pelayanan prima yang sejalan dengan semangat transformasi Polri Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.