DPRD Makassar Soroti Kinerja RT/RW, Dinilai Belum Didukung Regulasi Tegas

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, dr Udin Saputra Malik (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, dr Udin Saputra Malik, menilai kinerja RT/RW pasca pelantikan tidak bisa dilepaskan dari dukungan kebijakan konkret Pemerintah Kota Makassar. Tanpa regulasi yang jelas dan tegas, tugas RT/RW di lapangan dinilai sulit berjalan optimal.
Sebanyak 6.032 Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) periode 2025–2030 telah dilantik di Lapangan Karebosi, Senin (29/12). Sejak itu, sejumlah tugas awal RT/RW mulai disorot, termasuk upaya menjaga ketertiban lingkungan.
dr Udin mencontohkan larangan penggunaan kembang api saat perayaan tahun baru yang kerap dijadikan indikator kinerja RT/RW. Namun menurutnya, tugas tersebut justru memperlihatkan lemahnya dukungan regulasi dari pemerintah kota.
“Contohnya, tugas pertama itu memastikan tidak ada kembang api. Tapi faktanya masih ada di mana-mana. Saya tidak tahu ini mau dibilang gagal atau memang didesain untuk tidak berhasil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, larangan tersebut sulit diterapkan karena tidak dibarengi regulasi tegas, khususnya terkait aktivitas penjualan kembang api.

BACA JUGA:
Anggaran 2026 Dievaluasi, DPRD Makassar Ubah Pola Kegiatan Pengawasan

“Mau melarang warga membakar kembang api juga tidak bisa, karena tidak ada aturan dari pemerintah kota yang melarang penjualannya. Sumber masalahnya dibiarkan, jadi tetap ada yang beli,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut dr Udin, kondisi tersebut membuat kinerja RT/RW tidak adil jika langsung dinilai gagal. Pasalnya, tugas di lapangan tidak ditopang dengan payung hukum yang memadai.
“Kalau penjualnya masih ada dan tidak dilarang secara hukum, tentu susah melarang warga. Jadi ini bukan sepenuhnya kegagalan RT/RW, tapi karena tidak didukung regulasi,” tegasnya.
Meski demikian, ia menilai secara umum RT/RW di Makassar menunjukkan semangat kolaborasi dan kesiapan menjalankan program pemerintah kota.
“RT/RW ini orang-orang yang mau berkolaborasi. Tidak ada lagi sekat A, B, atau C. Fokusnya sekarang bagaimana program pemerintah kota bisa dijalankan bersama,” ujarnya.
dr Udin juga menegaskan, persoalan ketertiban di masyarakat tidak sepenuhnya bisa dibebankan kepada RT/RW, karena banyak di antaranya sudah menjadi kebiasaan yang berlangsung lama.
“Kalau ibarat keran air, penjualnya tidak ditutup, ya airnya pasti tetap mengalir. Tidak bisa semua kesalahan dilempar ke RT/RW,” katanya.
Ia pun mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan kebijakan yang lebih tegas, terukur, dan konsisten agar peran RT/RW di tingkat lingkungan dapat berjalan maksimal.
“Secara umum kinerjanya cukup baik. Tapi tetap perlu kebijakan nyata supaya kerja RT/RW benar-benar efektif di lapangan,” pungkasnya.