Polres Maros Tangkap 3 Pelajar Asal Gowa, Pelaku Pembusuran yang Viral di Medsos

Suasana penyerangan kelompok remaja di Jalan Poros Tanralili. (ist)
menitindonesia, MAROS – Aksi premanisme jalanan berupa pembusuran yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros mengamankan tiga orang pelajar yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan di Carangki, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Ketiga pelaku diamankan pada Jumat (6/2/2026), kurang dari 24 jam setelah video aksi mereka beredar luas di media sosial. Mirisnya, seluruh pelaku masih berstatus sebagai pelajar dan diketahui berasal dari Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, sebuah video amatir yang memperlihatkan sekelompok pelajar menyerang warga menggunakan senjata tajam jenis busur panah sempat menghebohkan jagat maya. Video tersebut memicu keresahan masyarakat dan mendapat perhatian serius dari kepolisian.

BACA JUGA:
Operasi Keselamatan Pallawa 2026 Dimulai, Polres Maros Sasar 8 Pelanggaran

Tim Jatanras Polres Maros bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Gowa. Hasilnya, tiga terduga pelaku berinisial ANF (16), F (17), dan HW (17) berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa anak busur dan ketapel yang digunakan saat melakukan aksi penyerangan.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muh Ridwan SH MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut motif sementara aksi pembusuran diduga dipicu dendam antar kelompok serta keinginan pelaku untuk menunjukkan eksistensi di media sosial.
“Benar, kurang dari 24 jam kami telah mengamankan tiga orang pelaku pembusuran yang videonya viral di media sosial. Ketiganya masih berstatus pelajar dan berasal dari Kabupaten Gowa. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Ridwan, Sabtu (7/2/2026).
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polres Maros juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kriminalitas jalanan.