Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menunjukkan dokumen Rancangan PerBPOM Label Gizi usai penandatanganan di Jakarta, Senin (6/4/2026).
BPOM resmi melangkah ke era baru transparansi pangan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menandatangani rancangan aturan label gizi dengan skema Nutri Level yang akan memudahkan masyarakat memahami kandungan gula pada produk pangan olahan.
menitindonesia, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., memimpin rapat pimpinan sebelum menandatangani Rancangan Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, Senin (6/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Gedung Garuda Lantai 2 BPOM, Jakarta, tersebut menjadi forum pemaparan substansi kebijakan, termasuk pengaturan skema Nutri Level pada label pangan olahan.
Dalam pemaparannya, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa Nutri Level merupakan sistem informasi gizi berbasis kadar gula pada produk pangan olahan, yang ditandai dengan kode warna.
Hijau menunjukkan kandungan gula rendah, kuning menandakan perlu dikonsumsi dengan bijak, sedangkan merah menunjukkan konsumsi perlu dibatasi.
Menurut dia, skema ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk pangan secara lebih tepat, tanpa melarang konsumsi pangan olahan.
“Nutri level bukan larangan, melainkan panduan bagi masyarakat agar dapat mengonsumsi pangan olahan secara tepat,” ujar Taruna Ikrar.
Ia menambahkan, pencantuman Nutri Level akan dilakukan secara bertahap dengan masa transisi, sehingga pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan.
Rapat pimpinan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Utama BPOM RI Jayadi, Inspektur Utama Yan Setiadi, Deputi II Muhammad Kashuri, serta Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Elin Herlina.
Selain itu, hadir pula para direktur terkait, kepala biro, staf khusus Kepala BPOM RI Wachyudi Muchsin, serta Staf Ahli Bidang Media Sosial dan Hubungan Masyarakat Akbar Endra.
Atur Skema Nutri Level
Taruna Ikrar menegaskan, kebijakan Nutri Level tidak dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap pelaku usaha, melainkan bentuk kolaborasi untuk mendorong konsumsi pangan yang lebih sehat.
Menurut dia, kebijakan tersebut tetap memperhatikan keberlanjutan usaha, termasuk bagi pelaku industri dan UMKM.
“Ini bukan larangan atau pembatasan. Justru ini kerja sama dengan pelaku usaha untuk mendorong inovasi dalam menciptakan pangan olahan yang lebih sehat,” katanya.
Ia juga menyebut, kebijakan ini merupakan langkah awal yang diharapkan memberikan dampak besar dalam jangka panjang.
“Nutri level adalah langkah kecil yang berdampak besar,” ujar dia.
Lebih lanjut, Taruna Ikrar menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah.
Kebijakan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya BPOM dalam melindungi masyarakat, khususnya dalam mencegah penyakit tidak menular seperti diabetes dan penyakit jantung.
“Lebih dari 70 persen penyebab kematian berasal dari penyakit tidak menular. Ini yang ingin kita tekan melalui kebijakan ini,” ucapnya.
Setelah pemaparan dalam rapat pimpinan, Taruna Ikrar kemudian menandatangani rancangan peraturan tersebut sebagai bagian dari tahapan penetapan kebijakan di lingkungan BPOM.
Dengan langkah ini, BPOM menegaskan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan konsumen melalui penyediaan informasi pangan yang lebih transparan dan akurat.