Gugat UU Pemilu, Warga Minta MK Buka Jalur Calon DPR Independen

Gedung Mahkamah Konstitusi (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan nomor perkara 109/PUU-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan itu dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Permohonan diajukan oleh M. Havidz Aima yang menggugat Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 UU Pemilu. Kedua pasal tersebut mengatur bahwa pencalonan anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui partai politik.
Dalam sidang, pemohon menilai aturan tersebut membatasi hak konstitusional warga negara, khususnya bagi mereka yang tidak tergabung dalam partai politik.
“Ketentuan ini menutup ruang partisipasi warga negara dalam proses representasi politik,” ujar Havidz, Jumat (3/4/2026).
Ia menegaskan, prinsip kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 seharusnya memberikan kesempatan luas bagi setiap warga negara, tidak hanya untuk memilih, tetapi juga untuk dipilih.
Menurutnya, sistem yang sepenuhnya menyerahkan pencalonan kepada partai politik membuat warga nonpartai tidak memiliki akses untuk maju sebagai calon anggota DPR.
Padahal, kata dia, banyak individu di luar partai yang memiliki kapasitas dan integritas untuk berkontribusi dalam pemerintahan.
Havidz juga menyinggung perbedaan mekanisme dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang membuka jalur perseorangan.
“Artinya, sistem kita sebenarnya sudah mengenal model representasi independen,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai ketentuan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kesamaan hak warga negara dalam pemerintahan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai pencalonan DPR hanya melalui partai politik. Ia juga meminta adanya tafsir konstitusional yang membuka peluang calon independen.
Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperbaiki permohonan agar lebih rinci, khususnya terkait kerugian konstitusional yang dialami.
“Silakan diperjelas kerugian konstitusionalnya agar permohonan lebih kuat,” kata Guntur.
Majelis hakim memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan berkas permohonan, dengan batas akhir pada 15 April 2026.
Sidang lanjutan akan digelar setelah Mahkamah menerima dokumen perbaikan dari pemohon.