Jejak Digital Terbaca, Buronan Korupsi Hibah Kaltara Dibekuk di Makassar

Buronan kasus korupsi dana hibah pariwisata Kejati Kaltara berhasil dibekuk di Makassar. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Pelarian buronan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata akhirnya terhenti setelah jejaknya terdeteksi sistem intelijen Kejaksaan.
Tersangka MI (44), karyawan swasta asal Kabupaten Gowa, ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara di sebuah apartemen di Makassar, Rabu (22/4/2026).
Penangkapan bermula dari deteksi Adhyaksa Monitoring Center (AMC) milik Kejaksaan Agung yang melacak keberadaan tersangka di wilayah Makassar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel hingga berujung pada pengamanan tersangka.
Wakil Kepala Kejati Sulawesi Selatan, Prihatin, mengatakan tersangka sebelumnya berupaya menghindari proses hukum dengan berpindah-pindah lokasi.
“Tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:
ST Burhanuddin Dongkrak Kepercayaan Publik, Kejaksaan Jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya

MI diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) yang bersumber dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2021.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalimantan Utara melalui Surat Penetapan Tersangka tertanggal 10 Februari 2026. Namun karena mangkir dari panggilan penyidik, MI masuk dalam daftar pencarian orang sejak 11 Februari 2026.
Setelah ditangkap, tersangka langsung diamankan di Kantor Kejati Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Kejati Kalimantan Utara.
Prihatin menegaskan, penggunaan sistem pemantauan seperti AMC akan terus dioptimalkan untuk memburu buronan kasus pidana.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.