Dirut Perumda Parkir Makassar Soroti Kafe Tak Punya Lahan Parkir Memadai

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA).
menitindonesia, MAKASSAR – Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), membongkar sejumlah persoalan serius terkait kondisi perparkiran di Kota Makassar. Salah satu yang paling disorot yakni banyaknya lahan parkir milik pelaku usaha yang tidak memenuhi standar.
Hal itu disampaikan ARA dalam rapat lanjutan evaluasi perparkiran bersama DPRD Makassar di gedung sementara DPRD Jalan Letjen Hertasning, Senin (27/4/2026).
“Kurang lebih 80 persen pelataran parkir yang digunakan badan usaha itu tidak sesuai standar. Kapasitas parkir tidak sebanding dengan jumlah pengunjung,” tegas ARA.
Menurutnya, banyak tempat usaha, khususnya kafe dan pusat kuliner, lebih memprioritaskan ruang komersial dibandingkan penyediaan area parkir yang layak.
“Lebih banyak meja makan daripada ruang parkir. Ini yang jadi sumber masalah di lapangan,” ujarnya.
ARA menilai kondisi tersebut tidak lepas dari sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang dianggap terlalu longgar. Ia menyebut kemudahan izin usaha justru memicu perubahan fungsi bangunan tanpa mempertimbangkan dampak parkir.

BACA JUGA:
PD Parkir Makassar Akan Luncurkan Sistem QRIS untuk Tekan Pungli

“Ada rumah tiba-tiba jadi kafe. Orang bongkar rumahnya, buka usaha, tapi tidak pikirkan parkirnya. Ini karena izin terlalu bebas dari awal,” katanya.
Tak hanya menyoroti persoalan teknis di lapangan, ARA juga mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah serta tumpang tindih kewenangan antara Perumda Parkir dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Menurutnya, dualisme dalam pengelolaan dan pungutan parkir justru memperkeruh situasi.
“Kalau bicara pajak parkir, itu memang di Bapenda. Tapi pengelolaan dan pelayanan parkir itu di kami. Masalahnya, dua-duanya sama-sama pungut. Ini yang bikin kacau,” ungkapnya.
ARA bahkan menyindir minimnya keterlibatan Bapenda dalam pelayanan langsung kepada masyarakat saat terjadi persoalan parkir di lapangan.
“Kalau ada ribut di media sosial, yang ditelepon itu kami, bukan Bapenda. Padahal mereka juga pungut. Pertanyaannya, apa pelayanan mereka?” katanya.
Ia menegaskan kondisi tersebut harus segera dibenahi agar tidak terus menimbulkan kebingungan dalam pengawasan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Menurut ARA, persoalan itu bahkan mulai dipertanyakan oleh lembaga audit terkait pembagian kewenangan antarinstansi.
“Ini harus diselesaikan. Jangan sampai semua pungut tapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab di lapangan,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Perumda Parkir Makassar Raya akan melakukan uji petik di sejumlah titik usaha, termasuk kawasan Bulevar, sesuai rekomendasi DPRD Makassar.
“Kami tidak akan mundur. Selama itu menjadi kewenangan kami dan menyangkut pelayanan ke masyarakat, kami tetap akan turun langsung,” pungkas ARA.