menitindonesia, JAKARTA — Seorang suami berinisial J (35) di Kota Pagar Alam tega mencekik istrinya sendiri, I (30), hingga tewas diduga karena tersinggung dengan status WhatsApp korban.
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah pasangan tersebut di Gang Cempaka, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kamis (14/5/2026) siang.
Kapolres Pagar Alam Januar Kencana Setia Persada mengatakan, kasus bermula dari perselisihan rumah tangga yang dipicu unggahan status media sosial korban.
“Pelaku sempat menanyakan maksud unggahan tersebut kepada korban. Percakapan kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung tindakan kekerasan fisik,” ujar Januar, Jumat (15/5/2026).
Diduga emosi saat bertengkar, pelaku kemudian mencekik korban menggunakan tangan hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai kejadian, pelaku menghubungi Ketua RT setempat untuk melaporkan kondisi istrinya. Informasi itu kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
“Mendapat laporan warga, personel Polres Pagar Alam langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” katanya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit ponsel merek Oppo, dan sebuah kalung perak.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Januar.