Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan peringatan keras soal bahaya penyalahgunaan obat-obat tertentu dalam Aksi Nasional Pencegahan OOT di Universitas Pertahanan RI, Bogor.
Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar memperingatkan bahaya penyalahgunaan obat-obat tertentu (OOT) yang kini mengancam masa depan generasi muda Indonesia. Ia menegaskan, jika peredaran obat ilegal terus dibiarkan, cita-cita besar menuju Generasi Emas 2045 bisa runtuh sebelum tercapai.
menitindonesia, BOGOR — Ancaman itu datang diam-diam. Tidak selalu terlihat di jalanan, tidak selalu tercium aparat, tetapi perlahan merusak masa depan anak-anak muda Indonesia. Penyalahgunaan obat-obat tertentu (OOT) kini disebut menjadi ancaman laten yang tidak kalah berbahaya dibanding narkotika.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebut penyalahgunaan OOT seperti Tramadol, Triheksifenidil, Ketamin, hingga Dekstrometorfan telah berkembang menjadi persoalan serius yang bukan hanya mengganggu kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Jika hal ini dibiarkan, ambisi untuk mencapai Generasi Emas 2045 akan terkubur,” tegas Taruna Ikrar dalam sambutannya pada Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu di Universitas Pertahanan, Kabupaten Bogor, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan OOT selama ini kerap dipandang ringan karena sebagian obat tersebut beredar legal untuk kepentingan medis. Padahal di lapangan, obat-obatan itu banyak disalahgunakan untuk kepentingan nonmedis dan rekreasional, terutama di kalangan remaja dan anak muda.
Taruna mengungkapkan, dampak penyalahgunaan OOT tidak hanya memicu gangguan kesehatan fisik dan mental, tetapi juga melahirkan ketergantungan hingga problem sosial yang lebih luas. Dalam berbagai kasus, penyalahgunaan obat bahkan disebut berkaitan dengan tindak kriminal seperti tawuran, begal, hingga kekerasan seksual.
Ia menilai kondisi itu diperparah oleh masih mudahnya akses masyarakat terhadap OOT ilegal, lemahnya kewaspadaan publik, serta belum optimalnya efek jera terhadap pelaku kejahatan obat.
Satu Miliar Tablet Disita
Dalam pidatonya, Taruna Ikrar juga mengungkap hasil penindakan BPOM terhadap pabrik ilegal di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dari operasi tersebut, BPOM menemukan lebih dari satu miliar tablet OOT ilegal beserta bahan bakunya dengan nilai keekonomian mencapai Rp398 miliar.
Angka itu diyakini belum mencerminkan keseluruhan persoalan. BPOM menduga masih ada pabrik ilegal serupa yang beroperasi dan memasok obat-obatan berbahaya ke berbagai daerah di Indonesia.
Karena itu, BPOM mendorong terbentuknya gerakan nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, media massa, hingga masyarakat sipil.
Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT sendiri dilaksanakan serentak di sekitar 33 kabupaten dan kota tempat Unit Pelaksana Teknis BPOM berada. Program tersebut juga menjadi bagian dari Bulan Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan sepanjang Mei 2026.
Di hadapan peserta kegiatan, Taruna Ikrar mengajak generasi muda Indonesia untuk menjauhi penyalahgunaan obat dan membangun masa depan melalui kreativitas, kesehatan, dan produktivitas.
“Jangan pernah mencoba menyalahgunakan OOT karena dapat merusak masa depan,” ujarnya.