Taruna Ikrar Bongkar Hoaks Regulasi Apoteker

Prof Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI
  • Kepala BPOM RI menegaskan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak mengatur penempatan apoteker di minimarket maupun ritel modern, melainkan memperkuat pengawasan peredaran obat demi melindungi masyarakat.
menitindonesia, JAKARTA — Polemik yang berkembang terkait Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 akhirnya diluruskan langsung oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar. Ia menegaskan, isu yang menyebut regulasi tersebut mewajibkan penempatan apoteker di hypermarket, supermarket, hingga minimarket merupakan informasi yang keliru dan menyesatkan publik.
Menurut Taruna Ikrar, substansi utama regulasi tersebut sama sekali tidak menyentuh pengaturan sumber daya manusia kefarmasian di ritel modern. PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 difokuskan pada pengawasan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas agar distribusi dan peredarannya lebih aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:
Pidato di DPR, Prabowo Sebut Indonesia Bisa Lampaui Inggris hingga Prancis pada 2045
“Yang diatur adalah tata kelola obatnya, bukan kewajiban penempatan apoteker di minimarket atau supermarket seperti yang berkembang di media sosial,” tegas Taruna Ikrar di Jakarta.

IMG 20260520 WA0000 11zon

Menutup Area Abu-Abu Pengawasan Obat

Taruna menjelaskan, lahirnya PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selama ini, kata dia, pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern berada dalam wilayah regulasi yang belum memiliki sistem pengawasan komprehensif. Kondisi itu dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan distribusi, penurunan mutu obat akibat penyimpanan yang tidak sesuai standar, hingga potensi penyalahgunaan obat di tengah masyarakat.
Karena itu, BPOM mengambil langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan sejak tahap pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan hingga pelaporan obat.
BACA JUGA:
Harkitnas 2026 di Makassar, Aliyah Tekankan Ancaman Kedaulatan Digital
Regulasi tersebut juga mempertegas kewenangan BPOM dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan obat di fasilitas lain, termasuk menjatuhkan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran distribusi maupun penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas.
Taruna menilai munculnya tafsir liar terhadap regulasi ini berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta publik lebih cermat memahami substansi aturan dan tidak mudah mempercayai narasi yang dipotong sebagian atau disebarkan tanpa verifikasi.
“BPOM hadir untuk memastikan masyarakat terlindungi dari risiko penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu kami mengajak seluruh pihak memahami regulasi ini secara utuh dan tidak menyebarkan informasi menyesatkan,” ujarnya.
Di tengah derasnya arus informasi digital, klarifikasi BPOM ini menjadi penegasan bahwa negara sedang memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui tata kelola obat yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel — bukan menciptakan beban baru bagi pelaku usaha ritel modern seperti yang ramai dipersepsikan.