Petugas Bapenda Maros menertibkan ribuan spanduk dan papan reklame ilegal di pinggir jalan poros. (ist)
menitindonesia, MAROS — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros menggencarkan penertiban reklame yang telah jatuh tempo maupun tidak memiliki izin di sejumlah wilayah. Sejak Januari hingga Mei 2026, sebanyak 1.759 titik reklame telah ditertibkan.
Penertiban tersebut menyasar berbagai jenis media promosi, mulai dari billboard, spanduk, umbul-umbul hingga banner yang dinilai melanggar ketentuan pemasangan maupun masa berlaku izin.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Maros, Ilham Ruslan, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak reklame.
“Penertiban ini kami lakukan terhadap reklame yang sudah jatuh tempo serta reklame ilegal yang tidak memiliki izin. Totalnya ada 1.759 titik yang tersebar di beberapa kecamatan di Maros. Jumlah itu merupakan akumulasi penertiban sejak Januari hingga Mei. Biasanya dalam sehari kami menertibkan sekitar 10 hingga 20 titik,” kata Ilham.
Menurutnya, masih banyak reklame yang tetap terpasang meski masa izinnya telah berakhir. Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari sektor pajak, tetapi juga berdampak pada estetika dan ketertiban kawasan perkotaan.
“Banyak reklame yang izinnya sudah habis, tetapi masih tetap dipasang. Selain berdampak pada penerimaan pajak daerah, hal ini juga mengganggu keindahan dan ketertiban kota,” ujarnya.
Bapenda Maros memastikan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan bersama tim terkait. Pengawasan di lapangan juga diperketat untuk menekan keberadaan reklame ilegal yang masih ditemukan di sejumlah titik.
Ilham mengimbau para pelaku usaha dan pemilik reklame agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk mengurus perizinan serta memperpanjang masa berlaku reklame sebelum jatuh tempo.
“Kami berharap para pelaku usaha lebih taat terhadap aturan pemasangan reklame, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya,” tegasnya.
Bapenda Maros menilai kepatuhan terhadap aturan reklame tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mendukung terciptanya tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.