menitindonesia, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh proses pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya berbagai informasi terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan penataan kawasan TPA Antang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, mengatakan penggunaan tanah urug merupakan bagian dari proses pembenahan TPA yang telah melalui mekanisme resmi dan didukung dokumen perizinan yang lengkap.
“Pembenahan yang kami lakukan melalui izin dan dokumen resmi. Penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil merupakan bagian dari sistem pengelolaan persampahan yang berlaku,” kata Amin, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, seluruh pekerjaan dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Amin menjelaskan, pembenahan dilakukan sebagai respons atas meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah semakin tinggi.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU tidak hanya memperbaiki akses jalan dan jalur operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga melakukan penataan area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.
Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena mampu mengurangi bau, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.
Amin menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sistem yang lebih ramah lingkungan seperti controlled landfill dan sanitary landfill.
“Selama ini timbunan sampah dikelola dengan metode terbuka. Sekarang kami mulai membenahi dan menatanya sesuai standar pengelolaan lingkungan,” jelasnya.
Dalam sistem tersebut, sampah ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.
“Fokus kami adalah mengubah sistem pengelolaan dari open dumping menuju sanitary landfill. Salah satu syarat teknisnya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tambah Amin.
Ia juga memastikan seluruh pengadaan material dilakukan secara transparan melalui sistem e-katalog dan berasal dari perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.
Menurut Amin, tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus untuk mendukung proses pembenahan TPA Antang.
“Material yang digunakan seluruhnya berasal dari sumber yang memiliki izin resmi. Ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik,” tegasnya.
Amin menyebut terdapat tiga perusahaan yang menjadi sumber material tanah urug, yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kabupaten Maros, dan CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang juga beroperasi di Kabupaten Maros.
Ia menambahkan, transformasi TPA Antang menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.
Selain memperbaiki tata kelola persampahan, pembenahan tersebut diharapkan mampu mengurangi berbagai persoalan lingkungan yang selama ini melekat dengan kawasan TPA, mulai dari bau menyengat, tumpukan sampah, hingga persoalan estetika kawasan.
“Penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip transparansi,” pungkasnya.