Wacana PPPK Jadi PNS Tanpa Tes, Bupati Maros: Kami Sangat Mendukung

Bupati Maros, Chaidir Syam menyerahkan SK pengangkatan kepada para PPPK Maros. (Dok: Pemkab)
menitindonesia, MAROS — Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes kembali mengemuka di tingkat nasional. Usulan tersebut mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Maros.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menyatakan dukungannya terhadap gagasan yang tengah dibahas di Komisi II DPR RI itu. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian status sekaligus menjadi bentuk penghargaan bagi PPPK yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah.
“Alhamdulillah kami sangat mendukung dan sangat setuju. PPPK menjadi PNS memang harus. Yang paling utama, semoga pemerintah pusat juga bisa menganggarkan penggajian mereka sehingga tidak lagi membebani pemerintah daerah,” kata Chaidir, Rabu (10/6/2026).
Meski mendukung penuh, Chaidir menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah pusat dalam pembiayaan gaji apabila kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan. Pasalnya, beban belanja pegawai di Kabupaten Maros saat ini sudah mencapai sekitar 38 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:
Imbas Kenaikan Harga Pertamax, Stok Pertalite di Maros Kian Menipis

Menurut dia, dukungan anggaran dari pemerintah pusat menjadi faktor penting agar ruang fiskal daerah tetap terjaga dan tidak semakin terbebani.
Chaidir menjelaskan, selama ini PPPK di Kabupaten Maros bekerja dengan sistem kontrak yang diperbarui setiap dua tahun. Kendati demikian, peluang pengembangan karier tetap terbuka bagi PPPK yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Maros telah menunjuk dua PPPK menjadi kepala sekolah sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka.
“Kalau PPPK memang ada beberapa batasan. Tetapi untuk karier tetap ada jalurnya. Di Maros sudah ada dua PPPK yang kami angkat menjadi kepala sekolah karena memenuhi syarat,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menilai peluang pengembangan karier akan semakin luas apabila PPPK nantinya berstatus sebagai PNS.
“Kalau sudah menjadi ASN tentu lebih leluasa secara aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengungkapkan jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros saat ini mencapai 1.535 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 1.033 tenaga guru, 311 tenaga kesehatan, dan 191 tenaga teknis.
Selain itu, terdapat 4.720 PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah.
Adapun total Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Maros saat ini mencapai 6.876 orang.
Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Maros telah mengalokasikan sekitar Rp611 miliar untuk pembayaran gaji ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
“Dari total tersebut, Rp567 miliar dialokasikan untuk ASN dan PPPK, sedangkan Rp44 miliar disiapkan khusus untuk PPPK paruh waktu,” tutur Davied.
Diketahui, wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa tes kembali menguat setelah sejumlah anggota Komisi II DPR RI menyatakan dukungan terhadap aspirasi para PPPK yang menginginkan status kepegawaian tetap tanpa harus mengikuti seleksi ulang.