Suiltang, Kandidat Doktor Hukum Lingkungan Hidup. (Foto: Ist)
Kandidat Doktor – Sultang, akan meraih gerlar doktor program studi ilmu hukum dengan spesialisasi hukum lingkungan hidup. “Karena kejahatan lingkungan marak, harusnya ada penyidik, jaksa, dan hakim khusus untuk menangani kejahatan lingkungan,” kata kandidat doktor, Sultang.
menitindonesia, MAKASSAR – Dosen Universitas Bosowa, Dr Sultang, kini telah resmi meraih gelar doktor yang berhak dicatat di depan namanya. Ia mendapatkan doktor di bidang spesialisasi hukum lingkungan, Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Sultang mengambil bidang konsentrasi pada hukum perdata dengan mempertahankan judul desertasinya “Hakikat Penegakan Hukum Pada Pengelolaan Hutan Mangrove di Provinsi Sulawesi Selatan”, pada ujian promosi yang akan digelar, Kamis (11/2/2021), besok.
Sidang promosi Sultang, rencana akan dipimpin Ketua Sidang Prof Dr Baharuddin Sammaila dan prmotornya Prof Dr H Syahruddin Nawi, SH, MH., serta penguji dari pihak eksternal yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Farida Patittingi, SH, M.Hum.
Terkait penegakan hukum lingkungan di Indonesia, mahasiswa pascasarja UMI asal Kabupaten Soppeng itu, menjelaskan, bahwa masalah lingkungan, memang sudah terakomodir dengan lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup.
Namun, Sultang menyayangkan, selain masih bersifat ultimum remedium yang seharusnya premium remidium, juga masih lemah dalam penegakannya. Ia merekomendasikan, agar segera dibentuk wadah penegakan hukum yang khusus menyangkut masalah lingkungan, dimulai dari tingkat penyidikan, jaksa khusus dan hakim khusus untuk menangani kejahatan lingkungan yang sering terjadi.
“Sebagai respon terhadap kejahatan lingkungan, masyarakat yang menjadi korban bisa berupaya melakukan penuntutan penegakan hukum lingkungan agar dilakukan sungguh-sungguh,” ujar Sultang, Rabu (10/2/2021).
Ia juga menjelaskan, keinginan semacam ini muncul di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya untuk menuntut hak-haknya atas lingkungan hidup yang sehat dan baik, kata dia, masyarakat sudah tahu bahwa kerusakan lingkungan akibatnya cepat atau lambat akan menimpa manusia sendiri, baik di masa kini maupun akibatnya pada generasi mendatang. (andi ade zakaria)