Taruna Ikrar Pangkas Birokrasi Kosmetik, BPOM Perketat Sanksi Pelanggar

Kepala BPOM Taruna Ikrar mendorong transformasi regulasi industri kosmetik melalui PerBPOM Nomor 8 Tahun 2026 untuk mempercepat sertifikasi, memperkuat pengawasan, dan menjamin keamanan produk bagi masyarakat.
  • Regulasi baru BPOM membuka jalan lebih cepat bagi industri kosmetik memperoleh sertifikasi, namun di saat yang sama memperkeras sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar standar keamanan dan mutu.
menitindonesia, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerapkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), sebuah kebijakan yang mengubah peta perizinan industri kosmetik nasional. Regulasi ini tidak hanya memangkas sejumlah tahapan administratif yang selama ini dinilai memperlambat proses sertifikasi, tetapi juga mempertegas pengawasan terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.
Kebijakan yang ditetapkan pada 21 April 2026 itu menggantikan PerBPOM Nomor 33 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya menjawab kebutuhan hukum dan perkembangan industri kosmetik saat ini.
BACA JUGA:
Rudianto Lallo Minta Pemerintah Tak Berhenti di Hotel Sultan, Semua Aset Negara di Senayan Harus Ditertibkan
Kepala BPOM Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menegaskan bahwa regulasi terbaru tersebut dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, penyederhanaan prosedur tidak boleh mengurangi standar keamanan dan mutu produk yang beredar di pasaran.
Salah satu perubahan penting dalam PerBPOM 8 Tahun 2026 adalah penghapusan kewajiban persetujuan denah bangunan industri kosmetik. Selain itu, BPOM juga menerapkan satu mekanisme penghitungan waktu layanan sertifikasi melalui sistem clock on dan clock off sehingga proses administrasi menjadi lebih jelas dan terukur.
BPOM juga memperbarui klasifikasi industri kosmetik golongan A dan B serta menegaskan bahwa industri yang hanya memiliki sertifikat pemenuhan aspek CPKB tidak diperkenankan menerima kontrak produksi dari pihak lain. Langkah ini dinilai sebagai upaya mendorong peningkatan kapasitas dan kemandirian industri kosmetik nasional.
“Regulasi terbaru ini menghadirkan berbagai penyederhanaan proses sertifikasi guna mendukung kemudahan berusaha tanpa mengurangi pemenuhan standar keamanan dan mutu kosmetik,” kata Taruna Ikrar.

Picsart 26 06 24 16 27 38 566 e1782293294713

Sanksi Diperketat, Industri Diberi Ruang Tumbuh

Di balik kemudahan yang diberikan, BPOM juga menyiapkan instrumen pengawasan yang lebih tegas. Dalam PerBPOM 8 Tahun 2026, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai penutupan sementara akses elektronik untuk pengajuan notifikasi maupun permohonan sertifikat CPKB hingga satu tahun.
Tidak hanya itu, BPOM juga memiliki kewenangan melakukan pembekuan sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB terhadap industri yang terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:
Rudianto Lallo Minta Pemerintah Tak Berhenti di Hotel Sultan, Semua Aset Negara di Senayan Harus Ditertibkan
Regulasi baru tersebut juga memberikan fleksibilitas bagi industri kosmetik yang ingin memanfaatkan fasilitas produksinya untuk memproduksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan Obat Kuasi melalui mekanisme persetujuan penggunaan fasilitas produksi bersama. Kebijakan ini diyakini dapat membuka peluang usaha baru tanpa mengabaikan prinsip-prinsip CPKB.
Taruna Ikrar menilai aturan baru tersebut akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, prosedur yang lebih sederhana, dan layanan sertifikasi yang lebih efisien. Dengan demikian, pelaku usaha, termasuk UMKM, memiliki peluang lebih besar untuk memenuhi standar produksi yang ditetapkan regulator.
BPOM berharap implementasi PerBPOM 8 Tahun 2026 mampu mempercepat pertumbuhan industri kosmetik nasional sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dari produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
“BPOM berkomitmen mendampingi pelaku usaha agar kosmetik Indonesia tidak hanya dicintai di dalam negeri, tetapi juga mampu bersaing di pasar global. Kami ingin setiap produk yang lahir dari negeri ini menjadi simbol kualitas dan kepercayaan,” ujar Taruna Ikrar.
Melalui regulasi baru ini, BPOM menargetkan terciptanya industri kosmetik yang lebih kompetitif, transparan, dan bertanggung jawab, seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap produk yang aman dan berkualitas