Taruna Ikrar saat memaparkan pengawasan AMDK dalam RDP Komisi VII DPR RI, Senin (22/6/2026).
BPOM menegaskan pengawasan AMDK dilakukan dari sumber air, proses produksi, kemasan, hingga produk yang beredar untuk menjamin keamanan dan perlindungan konsumen.
menitindonesia, JAKARTA – Kekhawatiran publik mengenai keamanan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), mulai dari isu Bisfenol A (BPA), usia galon guna ulang, mikroplastik hingga klaim sumber air pegunungan, menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Pengawasan Industri AMDK Komisi VII DPR RI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty itu menghadirkan Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., yang menjelaskan secara rinci sistem pengawasan AMDK yang selama ini dijalankan BPOM.
Di hadapan anggota dewan, Taruna Ikrar menegaskan bahwa pengawasan AMDK tidak dimulai ketika produk sudah berada di rak-rak penjualan. Pengawasan dilakukan sejak tahap awal produksi melalui evaluasi sarana produksi, penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), sertifikasi fasilitas, hingga penerbitan izin edar.
“Mulai dari pabrik disurvei, dievaluasi kelayakannya untuk memproduksi, kemudian diberikan sertifikat dan izin edar. Setelah itu BPOM tetap melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar untuk memastikan keamanan dan mutunya,” jelas Taruna.
Data BPOM menunjukkan hingga saat ini terdapat 8.721 produk AMDK yang telah terdaftar di Indonesia. Sebanyak 8.700 produk atau 99,76 persen merupakan produk dalam negeri, sedangkan produk impor hanya 21 produk atau 0,24 persen.
Meski demikian, hasil pengawasan tahun 2025 menunjukkan masih terdapat tantangan yang harus dibenahi. Sebanyak 39 persen sarana produksi AMDK masih ditemukan belum memenuhi ketentuan, sementara sekitar 35 persen sampel produk yang diuji dinyatakan tidak memenuhi syarat. Temuan terbesar berasal dari parameter coliform, Angka Lempeng Total (ALT), Pseudomonas aeruginosa, dan bromat.
Usia Galon Jadi Sorotan DPR
Isu usia galon guna ulang menjadi salah satu topik yang paling banyak mendapat perhatian anggota Komisi VII DPR RI.
Anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra, Hj. Rahmawati, mempertanyakan tingginya angka sarana produksi yang tidak memenuhi ketentuan serta mengusulkan adanya penanda usia galon melalui perubahan warna kemasan secara berkala. Menurutnya, masih banyak ditemukan galon yang digunakan bertahun-tahun bahkan dalam kondisi berlumut.
Pertanyaan serupa disampaikan Novita Hardini dari Fraksi PDI Perjuangan yang menyinggung temuan sejumlah galon guna ulang yang disebut telah digunakan hingga puluhan tahun.
Menjawab hal tersebut, Taruna menegaskan bahwa usia galon tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keamanan kemasan.
Menurutnya, setiap galon sebenarnya memiliki identitas produksi berupa bulan dan tahun pembuatan yang tercantum pada bagian dasar kemasan. Namun keamanan galon lebih ditentukan oleh berbagai faktor lain yang bersifat teknis dan ilmiah.
Faktor-faktor tersebut antara lain proses pencucian di sarana produksi, kondisi sikat pencuci, suhu air pencucian, kualitas bahan pembersih, karakteristik air yang dikemas, frekuensi penggunaan ulang galon, hingga pola distribusi dan penyimpanan yang dapat menyebabkan paparan sinar matahari langsung.
Taruna menjelaskan bahwa air dengan pH tinggi yang bersifat lebih basa berpotensi mempercepat migrasi BPA dibanding air biasa. Selain itu, cara penyimpanan di gudang, distributor maupun toko juga memengaruhi kondisi kemasan.
“Usia galon tidak serta merta berdampak terhadap keamanan kemasan. Yang menentukan adalah bagaimana kemasan tersebut dikelola, diuji, dicuci, dan digunakan sesuai standar keamanan pangan,” ujarnya.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa galon berlumut selalu disebabkan faktor usia.
“Botol atau galon yang berlumut bisa terjadi bukan hanya karena usia kemasan, tetapi juga akibat proses pencucian yang tidak efektif,” katanya.
Karena itu, BPOM menilai tidak ada satu angka usia yang bisa diterapkan secara universal untuk seluruh galon AMDK. Penentuan masa pakai harus didasarkan pada evaluasi internal masing-masing produsen yang disertai pengujian berkala terhadap kemasan maupun produk yang dikemas di dalamnya.
Dalam kesempatan tersebut Taruna juga menjelaskan bahwa industri kemasan pangan, termasuk produsen galon AMDK, berada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian. BPOM telah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perindustrian agar pengawasan keamanan kemasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari industri pembuat kemasan hingga produk yang beredar di masyarakat.
Kekhawatiran lain disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono yang menyoroti distribusi AMDK menggunakan kendaraan angkut yang berpotensi menyebabkan kemasan terpapar panas matahari dalam waktu lama.
Menurut Bambang, kondisi tersebut dapat memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pelepasan mikroplastik maupun zat tertentu dari kemasan ke dalam air minum.
Menanggapi hal tersebut, Taruna menjelaskan bahwa BPOM telah menetapkan berbagai persyaratan keamanan kemasan pangan, termasuk batas migrasi zat tertentu yang diperbolehkan berpindah dari kemasan ke produk.
Untuk kemasan polikarbonat, misalnya, BPOM menetapkan batas migrasi Bisfenol A (BPA) maksimal 0,6 bagian per sejuta (bpj). Sementara untuk kemasan PET telah ditetapkan batas migrasi sejumlah senyawa spesifik sesuai standar keamanan pangan yang berlaku.
BPOM juga telah mewajibkan pencantuman informasi pada label AMDK berbahan polikarbonat mengenai kemungkinan pelepasan BPA dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut diberi masa transisi hingga tahun 2028.
Selain membahas keamanan kemasan, anggota Komisi VII dari Fraksi PAN, Mohammad Hatta, meminta penjelasan mengenai sanksi terhadap perusahaan yang tidak mematuhi regulasi.
Taruna menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki instrumen penegakan hukum yang tegas melalui PP Nomor 86 Tahun 2019 dan PP Nomor 1 Tahun 2026. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi, penarikan produk dari peredaran, kewajiban ganti rugi hingga pencabutan izin usaha.
Menurut Taruna, tujuan utama pengawasan bukan hanya melakukan penindakan, tetapi memastikan setiap produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan dan mutu yang telah ditetapkan.
Karena itu BPOM terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan pengawasan pre-market dan post-market, serta mendorong keterlibatan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Bagi Taruna Ikrar, isu AMDK pada akhirnya bukan hanya berbicara tentang air minum atau kemasan. Yang lebih penting adalah memastikan hak masyarakat memperoleh produk yang aman, bermutu, dan terlindungi oleh sistem pengawasan yang bekerja secara konsisten dari sumber air hingga sampai ke tangan konsumen.