DPRD Makassar Desak Pemkot Amankan Aset 15 Hektare di Antang Usai Menang di MA

Anggota DPRD Maros, Andi Hadi Ibrahim Baso. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar segera mengamankan aset daerah seluas sekitar 15 hektare di kawasan Perumahan Pemda Antang, Kecamatan Manggala, yang status kepemilikannya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menyusul rencana Dinas Pertanahan Kota Makassar melakukan penertiban terhadap lahan milik pemerintah di Jalan Praja Raya yang diduga selama ini dikuasai tanpa hak oleh pihak tertentu.
Menurut Andi Hadi, putusan Mahkamah Agung harus menjadi akhir dari polemik panjang terkait status lahan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengamanan secara menyeluruh.
“Ketika Mahkamah Agung sudah memberikan putusan yang menguatkan posisi Pemerintah Kota Makassar, maka seluruh pihak harus menghormati keputusan tersebut. Pemerintah wajib hadir menjaga aset daerah karena aset itu bukan milik individu atau kelompok tertentu, melainkan milik masyarakat Kota Makassar,” kata Andi Hadi, Kamis (25/6/2026).

BACA JUGA:
Usai Pelantikan 369 Kepsek, DPRD Makassar Pertanyakan Transparansi Proses Seleksi

Legislator Fraksi PKS itu menegaskan pemerintah tidak boleh lagi ragu melakukan penataan terhadap aset yang secara hukum telah dinyatakan sah milik daerah.
Ia mengingatkan agar tidak ada lagi aktivitas penguasaan lahan, pembangunan, maupun transaksi jual beli di atas aset pemerintah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan melakukan penguasaan lahan, pembangunan, atau bahkan transaksi jual beli di atas aset pemerintah yang status hukumnya sudah jelas. Ini harus dihentikan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.
Andi Hadi menilai penyelamatan aset daerah bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan, melainkan bagian dari upaya melindungi aset publik yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan Kota Makassar.
Menurutnya, lahan milik pemerintah yang dikuasai tanpa hak dapat menghambat pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat dan program pembangunan daerah di masa mendatang.
“Aset daerah memiliki nilai strategis untuk pembangunan dan pelayanan publik. Jika aset-aset tersebut dibiarkan dikuasai tanpa hak, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah tetapi juga masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, DPRD mendorong Pemkot Makassar melakukan pengamanan secara komprehensif, mulai dari penegasan batas lahan, pemasangan kembali papan kepemilikan aset, hingga pengawasan berkelanjutan di lapangan.
“Pemerintah harus menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak kalah terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Pertanahan Kota Makassar menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset pemerintah daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala.
Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala.
Belakangan, aset itu diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa izin dengan mendirikan bangunan liar dan melakukan penguasaan lahan secara ilegal.
Tak hanya itu, papan penanda kepemilikan aset yang sebelumnya dipasang pemerintah juga dilaporkan dirusak dan dirubuhkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemkot Makassar kini didorong untuk segera melakukan penertiban dan pengamanan permanen guna memastikan aset daerah tersebut tidak kembali dikuasai pihak lain serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan publik.