Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Perwalian Hukum untuk Anak Panti Asuhan

audiensi Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar menyiapkan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak keperdataan anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah.
Program tersebut mengemuka dalam audiensi Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, mengatakan program ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak rentan.
“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini yang kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujar Ibrahim.

BACA JUGA:
Sekda Makassar Ingatkan 13 Camat yang Dilantik Jadi PPATS: Jaga Integritas!

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyepakati rencana pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.
Menurut Ibrahim, penetapan wali melalui putusan pengadilan menjadi hal penting karena anak di bawah umur belum memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum secara mandiri.
Melalui penetapan tersebut, pihak yang ditunjuk sebagai wali akan memiliki legitimasi hukum untuk mewakili anak dalam berbagai urusan administratif maupun keperdataan.
“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” katanya.
Ia menegaskan program tersebut bertujuan memastikan setiap anak yang kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, terutama dalam pemenuhan hak-hak perdata mereka.
“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” ujarnya.
Proses pendataan calon penerima program akan dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di bawah pembinaan Dinas Sosial akan diverifikasi untuk mengidentifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali.
Setelah proses pendataan dan verifikasi selesai, nama-nama anak yang memenuhi syarat akan diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan dalam skema sidang terpadu.
“Prosesnya melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Setelah didata dan diverifikasi, barulah diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan wali,” jelas Ibrahim.
Ia menambahkan, keberadaan wali yang sah secara hukum sangat penting karena akan mewakili anak dalam berbagai urusan, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, pengurusan dokumen penting, hingga kebutuhan hukum lainnya.
“Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” ungkapnya.
Ibrahim juga mengungkapkan program serupa pernah dijalankan saat dirinya bertugas di Malang, Jawa Timur, dan dinilai efektif memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga sosial.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif inisiatif tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.
Ia berharap seluruh anak yang tinggal di panti asuhan memiliki kepastian hukum terkait pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.
“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” kata Munafri.
Program ini diharapkan menjadi terobosan penting dalam sistem perlindungan anak di Kota Makassar, sekaligus memastikan tidak ada anak panti asuhan yang kehilangan hak-hak hukumnya akibat ketiadaan wali yang sah secara hukum.