BBM Khusus Nelayan Rp 15 Ribu per Liter, DPR: Jawaban atas Aspirasi Masyarakat Pesisir

Anggota DPR-RI, Danang Wicaksana Sulistya. (ist)
menitindonesia, JAKARTA — Kebijakan pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter untuk kapal nelayan dan pelaku usaha perikanan berukuran 30 hingga 200 Gross Tonnage (GT) disambut positif berbagai kalangan.
Masyarakat nelayan menilai kebijakan tersebut menjadi angin segar di tengah tingginya biaya operasional melaut yang selama ini membebani pelaku usaha perikanan.
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, Danang Wicaksana Sulistya, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat pesisir sekaligus respons atas aspirasi yang selama ini disampaikan nelayan.
“Alhamdulillah, kebijakan BBM Khusus Nelayan berukuran 30 sampai 200 Gross Tonnage (GT) ini sesuai dengan aspirasi yang disampaikan konstituen kami di Jawa Tengah, khususnya nelayan Juwana, Kabupaten Pati,” kata Danang dalam keterangannya.
Menurutnya, penetapan harga khusus BBM tersebut menjadi langkah strategis untuk membantu nelayan menghadapi tingginya biaya operasional yang selama ini menggerus keuntungan usaha penangkapan ikan.

BACA JUGA:
Harga BBM Khusus Nelayan Turun dari Rp21.300 Jadi Rp15.000, Ini Skema yang Disiapkan Pemerintah

Danang juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Fraksi Gerindra DPR RI yang turut mengawal aspirasi nelayan hingga mendapat respons dari pemerintah.
Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah mendengar keluhan masyarakat dan berupaya menghadirkan solusi konkret bagi sektor perikanan nasional.
Dengan harga BBM yang lebih terjangkau, biaya operasional kapal diharapkan turun signifikan sehingga aktivitas melaut menjadi lebih efisien dan pendapatan nelayan dapat meningkat.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha perikanan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan,” ujarnya.
Kebijakan harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter tersebut diterbitkan sebagai respons atas keluhan nelayan dan pelaku usaha perikanan yang selama ini harus membeli BBM non-subsidi dengan harga sekitar Rp25.000 per liter.
Selisih harga yang mencapai Rp10.000 per liter dinilai sangat memengaruhi biaya operasional kapal, terutama bagi nelayan skala menengah yang beroperasi dengan kapal berukuran 30 hingga 200 GT.
“Selisih harga tersebut sangat memengaruhi biaya operasional dan daya saing sektor perikanan nasional,” kata Danang.
Ia berharap implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan tepat sasaran dan disertai pengawasan yang ketat agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh nelayan serta pelaku usaha perikanan yang berhak menerima.
Selain memberikan kepastian usaha, kebijakan itu juga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas penangkapan ikan, memperkuat daya saing sektor perikanan nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir.
“Semoga realisasi kebijakan ini memberikan kepastian usaha, meningkatkan produktivitas penangkapan ikan, serta memperkuat perekonomian masyarakat pesisir,” tutupnya.
Sebelumnya, aspirasi terkait harga BBM untuk nelayan juga sempat disampaikan sejumlah perwakilan nelayan dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan tersebut menjadi salah satu saluran komunikasi antara pemerintah dan masyarakat nelayan dalam mencari solusi atas persoalan tingginya biaya operasional di sektor perikanan.