Hari Sungai Nasional, KP2C Desak Pemerintah Moratorium Pembangunan di Hulu DAS

Ketua KP2C, Puarman. (ist)
menitindonesia, MOJOKERTO – Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C) mengeluarkan 11 rekomendasi strategis kepada pemerintah dalam momentum Hari Sungai Nasional yang diperingati setiap 27 Juli.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah desakan agar pemerintah segera memberlakukan moratorium izin pembangunan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua KP2C, Puarman, di sela Konferensi Sungai Indonesia yang berlangsung di Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (27/7/2026).
Konferensi tersebut telah digelar sejak 25 Juli 2026 dan diikuti berbagai pemangku kepentingan di bidang pelestarian sungai.
Menurut Puarman, moratorium diperlukan untuk mencegah semakin berkurangnya daya resap air akibat alih fungsi lahan di kawasan hulu yang berpotensi meningkatkan risiko banjir, longsor, hingga kekeringan.
“Moratorium itu dilakukan hingga tersedia kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan yang memadai,” kata Puarman.

BACA JUGA:
Normalisasi Sungai Cileungsi-Cikeas Dimulai, KP2C: Harapan Baru bagi 68 Ribu Korban Banjir

Selain moratorium pembangunan, KP2C juga mendesak pemerintah menegakkan secara konsisten aturan mengenai Garis Sempadan Sungai sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Pemerintah juga diminta menghentikan seluruh bentuk pemanfaatan sempadan sungai yang bertentangan dengan fungsi perlindungan kawasan.
KP2C juga mendorong pemerintah secara bertahap mengembalikan fungsi sempadan sungai melalui pembebasan lahan, relokasi yang berkeadilan, rehabilitasi kawasan, serta penataan ruang agar sempadan kembali menjadi ruang lindung, koridor ekologis, dan kawasan pengendali banjir.
Tak hanya itu, pemerintah juga diminta menerapkan secara konsisten konsep Zero Delta Q pada setiap pembangunan maupun perubahan tata guna lahan. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memastikan peningkatan limpasan air hujan tidak memperbesar debit banjir di wilayah hilir.
Di sisi lain, KP2C menilai peran komunitas peduli sungai perlu diperkuat melalui dukungan pendanaan, peningkatan kapasitas, akses terhadap data, perlindungan hukum, hingga pelibatan resmi dalam pengawasan sungai dan pemantauan kualitas air.
Komunitas itu juga mengusulkan penyusunan pedoman nasional mengenai vegetasi sempadan sungai yang mengatur jenis tanaman yang dianjurkan maupun yang dilarang, termasuk teknik penanaman sesuai karakteristik sungai untuk mendukung konservasi tanah dan keanekaragaman hayati.
Dalam aspek pencemaran, KP2C meminta pemerintah mempercepat pengendalian pencemaran sungai melalui penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran, peningkatan pengolahan limbah domestik maupun industri, serta penerapan prinsip polluter pays, yakni pihak pencemar bertanggung jawab atas biaya pemulihan lingkungan.
Rekomendasi lainnya adalah pengembangan sistem pemantauan sungai berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan pemerintah melalui pemanfaatan teknologi informasi, pemantauan kualitas air, pelaporan pencemaran, hingga sistem peringatan dini banjir.
KP2C juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya melalui pengurangan, pemilahan, daur ulang, penguatan bank sampah, penerapan ekonomi sirkular, serta penghentian praktik pembuangan sampah ke sungai.
“Kami juga menilai bahwa mendorong pengelolaan sampah dari sumbernya melalui pengurangan, pemilahan, daur ulang, bank sampah, ekonomi sirkular, dan penghentian praktik pembuangan sampah ke sungai adalah hal yang perlu ditangani secara ekstra,” ujar Puarman.
Selain itu, KP2C mengusulkan pembentukan Forum Kolaborasi Sungai Indonesia sebagai wadah komunikasi dan sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, serta komunitas peduli sungai. Forum tersebut diharapkan mampu memperkuat advokasi, pertukaran pengetahuan, dan aksi nyata pelestarian sungai di berbagai daerah.
Sebagai rekomendasi terakhir, KP2C mendorong penguatan pendidikan dan edukasi tentang sungai melalui integrasi materi pelestarian sungai dalam pendidikan formal maupun nonformal, kampanye publik, Sekolah Sungai, pelatihan komunitas, serta gerakan sadar sungai sejak usia dini.
“Rekomendasi yang kami sampaikan tak lain untuk membangun budaya menjaga sungai sebagai bagian dari kehidupan,” tutup Puarman.