menitindonesia, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mendesak PLN UID Sulselrabar memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak pemadaman listrik bergilir.
Kompensasi yang diminta berupa potongan tagihan listrik hingga 50 persen selama periode pemadaman yang berlangsung sejak Senin (31/8/2026).
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menilai pemadaman listrik berulang telah merugikan masyarakat. Dampaknya tak hanya dirasakan rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha hingga sektor industri.
“PLN harus memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada masyarakat, serta wajib memberikan kompensasi,” kata Azwar Rasmin melalui sambungan telepon, Selasa (1/9/2026).
Politikus PKS Makassar itu mengatakan PLN seharusnya bisa mengantisipasi gangguan pasokan apabila persoalan serupa telah terjadi berulang kali.
“Kejadian seperti ini seharusnya sudah bisa diprediksi. Kalau bisa diprediksi, semestinya PLN mampu mengantisipasinya dengan maksimal,” ujarnya.
Menurut Azwar, pemadaman listrik langsung memukul aktivitas ekonomi warga. Salah satunya usaha kafe yang kehilangan pelanggan karena aktivitas terganggu saat listrik padam.
“Khususnya warga Kota Makassar sangat dirugikan. Sektor usaha seperti kafe menjadi sepi pelanggan karena lampu tidak menyala,” katanya.
Dampak serupa, lanjut Azwar, juga berpotensi dialami sektor industri yang membutuhkan pasokan listrik untuk menjalankan operasional.
Karena itu, dia mengusulkan PLN memberikan pengurangan tagihan listrik kepada pelanggan yang terdampak.
“Salah satu bentuk kompensasi yang saya usulkan adalah pemotongan biaya pembayaran listrik, bayar setengah harga khusus bagi warga Kota Makassar,” tegasnya.
Azwar juga meminta Pemkot Makassar turun tangan memperjuangkan kepentingan warga yang terdampak pemadaman.
“Pemkot Makassar seharusnya hadir untuk mengadvokasi warga agar bisa mendapatkan kompensasi berupa pembebasan biaya atau diskon bayar setengah harga dari PLN,” ujarnya.
Dia menilai kompensasi layak diberikan karena masyarakat tetap dibebani kewajiban membayar tagihan listrik meski layanan yang diterima terganggu.
Azwar bahkan membandingkan kondisi tersebut dengan pemberian subsidi atau diskon listrik yang pernah dilakukan PLN dalam momentum tertentu.
“PLN kan pernah memberikan subsidi atau diskon setengah harga. Masa untuk acara-acara seremonial saja bisa diberikan subsidi atau gratis, sedangkan saat terjadi musibah seperti ini tidak bisa memberikan subsidi kepada masyarakat?” katanya.
Menurutnya, pelanggan semestinya mendapatkan perlakuan yang adil. Sebab, ketika pelanggan terlambat membayar, konsekuensinya dapat berupa pemutusan aliran listrik. Sebaliknya, ketika layanan terganggu dalam waktu tertentu, pelanggan juga dinilai layak mendapatkan kompensasi.
“Nah, makanya harus ada kompensasi. Hal yang utama kami minta adalah kompensasi berupa diskon pembayaran listrik selama masa pemadaman di bulan ini, misalnya diskon 50 persen,” tukas anggota Fraksi PKS DPRD Makassar itu.