Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat memantau rencana pembangunan jembatan kembar Barombong. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Rencana pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, belum bisa melaju ke tahap pembangunan fisik. Pemkot Makassar masih berjibaku menyelesaikan persoalan lahan yang menjadi landasan jembatan.
Masalahnya, sedikitnya tiga pihak mengklaim memiliki hak atas lahan di sisi selatan lokasi pembangunan. Masing-masing membawa dasar dokumen kepemilikan, termasuk adanya Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikaitkan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, persoalan lahan tersebut menjadi salah satu pekerjaan utama yang harus diselesaikan agar proyek Jembatan Kembar Barombong bisa direalisasikan.
“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” kata Munafri, Kamis (3/9/2026).
Namun, proses pembebasan lahan tidak bisa dilakukan begitu saja. Pemkot harus memastikan pihak yang menerima pembayaran benar-benar merupakan pemilik sah tanah yang terdampak pembangunan.
“Hanya saja, persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan,” ujarnya.
Munafri mengatakan, Pemkot Makassar kini menggandeng Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk memastikan status dan riwayat kepemilikan tanah yang akan digunakan sebagai landasan jembatan.
Menurutnya, persoalan paling krusial berada di sisi selatan. Sementara lahan di bagian utara relatif tidak bermasalah dan dinilai sudah clear and clean.
“Untuk lahan di utara Jembatan Barombong no problem, clear and clean. Fokus bagian selatan jembatan ada tiga kepemilikan landasan jembatan,” ungkapnya.
Jika dari arah Makassar menuju Barombong, terdapat lahan di sisi kanan yang akan menjadi bagian dari landasan jembatan. Lahan tersebut berkaitan dengan kepemilikan GMTD.
Persoalan kemudian muncul pada lahan setelah titik tersebut. Sejumlah pihak mengklaim kepemilikan atas bidang tanah yang masuk dalam lokasi rencana pembangunan.
Kondisinya semakin rumit setelah ditemukan dokumen HGB GMTD di lokasi tersebut.
“Ketika menyeberang ke sebelah, terdapat kepemilikan yang diakui oleh beberapa pihak di sebelah sana. Terakhir, muncul lagi ternyata ada HGB GMTD di sana,” kata Munafri.
Pemkot Makassar tidak ingin memaksakan pembayaran pengadaan tanah sebelum status kepemilikan benar-benar terang. Sebab, kesalahan menentukan penerima ganti rugi berpotensi memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Di satu sisi ada yang mengaku, ada yang mengaku ada surat, lalu ternyata ada HGB-nya juga di sana,” ujarnya.
Karena itu, Pemkot saat ini mengejar agar status lahan tersebut segera clean and clear. Kesiapan lahan menjadi salah satu syarat penting untuk pengusulan dan realisasi anggaran pembangunan.
“Makanya kami pemerintah kota saat ini menggenjot bagaimana utamanya terkait lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas,” terangnya.
Munafri menjelaskan, pembangunan Jembatan Kembar Barombong tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Makassar. Ada pembagian tugas antara Pemkot Makassar, Pemprov Sulawesi Selatan, dan pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Pemkot Makassar mendapat tanggung jawab menyelesaikan pembebasan lahan untuk landasan jembatan. Sementara pembangunan konstruksi akan dianggarkan dan dikerjakan pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat.
“Jadi, Pemerintah kota mendapat tugas atau berkewajiban menyelesaikan pembebasan lahan yang ada di landasan jembatan. Sementara pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat akan menganggarkan pembangunan,” jelasnya.
Munafri menyebut, apabila seluruh kewenangan pembangunan berada di tangan Pemkot Makassar, pihaknya sejak 2025 telah mendorong agar proyek tersebut segera dikerjakan.
“Kalau diberikan kewenangan ke Pemkot untuk mengerjakan sejak awal, sejak 2025 kita sudah akan lakukan pembangunan jembatan ini,” tuturnya.
Jembatan Kembar Barombong sendiri direncanakan memiliki panjang sekitar 400 meter. Pemkot melalui Dinas Pertanahan terus melakukan identifikasi kebutuhan lahan berdasarkan desain terakhir jembatan.
Dari hasil identifikasi, lahan yang dibutuhkan untuk landasan jembatan diperkirakan mencapai sekitar tiga hektare.
” Kami mencoba turun langsung untuk mengidentifikasi sesuai dengan desain yang paling akhir, di mana landasan jembatan ini bisa kita dapatkan,” katanya.
Munafri menegaskan, penyelesaian lahan menjadi kunci agar pembangunan fisik bisa segera dilanjutkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama karena persyaratannya adalah lahan tersebut harus siap terlebih dahulu sebelum mereka merealisasikan proposal yang diajukan,” jelasnya.
Selain status lahan, Pemkot memastikan pembangunan jembatan nantinya didukung kajian yang memadai. Studi kelayakan akan mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, serta dampak pembangunan terhadap masyarakat sekitar.
“Di sisi lain, memastikan payung hukum pengadaan lahan ini sudah jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dipastikan sebelum pembangunan dimulai studi kelayakan sudah dijalankan,” tuturnya.
Munafri berharap persoalan kepemilikan tanah di sisi selatan segera menemukan titik terang. Dengan begitu, Pemkot dapat menuntaskan kewajibannya dan pembangunan jembatan bisa masuk ke tahap berikutnya.
“Yang ingin kami selesaikan hari ini adalah bagaimana sebenarnya posisi tanah yang di sebelah yang relatif bersoal, terutama kepemilikan lahan belum fix,” pungkasnya.