Paripurna Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul DPR. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – DPR RI resmi menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul DPR. RUU tersebut diparipurnakan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (8/9/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus legislator asal Aceh, TA Khalid, mengatakan revisi UUPA dinilai mendesak untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memperkuat kewenangan Aceh, hingga memastikan keberlanjutan dukungan fiskal bagi daerah tersebut.
“Yang paling urgen, pertama, revisi undang-undang ini menyangkut dengan adanya beberapa keputusan MK yang harus dilakukan perubahan. Yang kedua, ada beberapa kewenangan yang belum sejalan dengan MoU Helsinki. Yang ketiga, dengan batasan fiskal yang akan berakhir pada 2027,” kata Khalid.
Menurut Khalid, persoalan kewenangan menjadi salah satu poin penting yang perlu diperkuat dalam revisi UUPA.
Ia menilai sejumlah kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh masih berhadapan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Khalid berharap revisi UUPA dapat memberikan ruang yang lebih sesuai bagi Aceh untuk menjalankan kewenangan khususnya, tanpa menghilangkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Selama ini kan kita di Aceh punya kewenangan, tapi normanya itu di pusat. Ibaratnya begini, Aceh punya kewenangan diberikan oleh pusat untuk membikin mi Aceh sendiri, tapi selama ini bumbu Aceh itu diracik oleh pusat, sehingga rasa mienya kan nggak sesuai dengan resep Aceh,” ujar Khalid.
Selain kewenangan, persoalan fiskal juga menjadi perhatian dalam revisi tersebut. Salah satu gagasan yang telah disepakati dalam pembahasan di Baleg yakni pembentukan badan koordinasi dana otsus Aceh.
Badan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penggunaan dana otsus antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota.
Dengan mekanisme tersebut, pemanfaatan dana otsus diharapkan lebih terarah dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah.
“Harapannya agar lebih tersinkronisasi dengan kabupaten/kota dan juga lebih optimal penggunaannya, sehingga uang yang kita harapkan, dana otsus dua setengah persen ini bisa sesuai, terencana, terlaksana dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua,” kata Khalid.
Fraksi Gerindra juga mendorong penguatan kerangka fiskal dan pembangunan Aceh melalui revisi UUPA.
Dukungan itu mencakup dana otsus sebesar 2,5 persen, pembentukan badan koordinasi dana otsus Aceh, serta pengaturan alokasi anggaran untuk sejumlah sektor prioritas.
“Fraksi Gerindra mendukung penambahan dana otsus dua koma lima persen, membentuk badan koordinasi dana otsus Aceh, dan menyepakati agar 20 persen dari dana otsus itu minimal untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, dan 30 persen untuk pembangunan,” ujar Khalid.
Selain dana otsus, revisi UUPA juga mencakup penguatan peran Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan daerah.
Sementara itu, penyesuaian terhadap sejumlah putusan MK menjadi bagian lain dari materi revisi. Khalid menyebut terdapat sembilan pasal yang diusulkan untuk diubah dan berdampak pada penyesuaian sejumlah ketentuan lainnya.
Usulan revisi UUPA sebelumnya telah diajukan DPR Aceh melalui mekanisme yang diatur dalam UUPA. Setelah diparipurnakan, usulan tersebut kini resmi menjadi usul DPR.
Khalid berharap pembahasan RUU tersebut dapat segera dilanjutkan sehingga perubahan regulasi memberikan kepastian dalam pelaksanaan kekhususan Aceh.
Ia menegaskan revisi UUPA diharapkan tidak berhenti pada penguatan aspek hukum dan kewenangan, tetapi juga berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Semangat kita adalah menjaga kekhususan Aceh, memperkuat pembangunan, dan memastikan masa depan Aceh semakin baik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Khalid.