menitindonesia, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti tajam karut-marut tata kelola aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Anggota dewan mendesak agar tak ada lagi aksi saling lempar tanggung jawab antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengurus aset daerah.
Anggota Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Makassar, Hartono, menegaskan pembenahan aset ini bukan sekadar urusan catat-mencatat. Lebih dari itu, ini menyangkut kelengkapan dokumen, status penguasaan fisik, hingga sertifikasi lahan yang masih jauh dari kata rapi.
Hartono secara khusus menyoroti buruknya koordinasi antar-instansi di lingkup Pemkot Makassar saat ini.
“Yang diperlukan itu koordinasi semua pihak. Jangan ketika Dinas Pertanahan ditanya, dia bilang itu urusannya Bagian Hukum. Giliran Bagian Hukum ditanya, malah bilang itu ranahnya Dinas Pertanahan,” tegas Hartono.
Ia meminta pembagian wewenang dipertegas agar kerja OPD tidak tumpang tindih. Sebagai contoh, Bagian Hukum seharusnya fokus menangani aspek yuridis aset, sementara Dinas Pertanahan fokus pada penguasaan lahan secara fisik (de facto).
“Jangan ada lempar tanggung jawab. Kalau praktik itu terus terjadi, kita akan sangat susah memastikan semua aset kita dikuasai secara utuh, baik yuridis maupun de facto,” ujarnya.
Fakta memprihatinkan juga diungkap Hartono terkait legalitas lahan Pemkot. Dari total keseluruhan aset tanah milik Pemkot Makassar, ternyata baru sekitar 10 persen yang sudah mengantongi sertifikat resmi.
Hartono meyakini, mandeknya sertifikasi lahan puluhan tahun ini bukan karena benturan aturan hukum, melainkan murni masalah administrasi yang tak mampu dibereskan oleh perangkat daerah terkait.
“Saya percaya keterlambatan persertifikatan itu bukan karena urusan regulasi. Tetapi karena ketidakmampuan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan administrasi yang dipersyaratkan,” sentilnya.
Saat ini, DPRD Makassar tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Revisi ini diharapkan tidak sekadar ganti baju, tapi menjadi momentum ‘cuci gudang’ untuk membenahi aset Pemkot secara total.
“Kami di Pansus akan memastikan seluruh instrumen regulasi yang dibutuhkan untuk pengelolaan aset tercakup dalam Perda yang baru. Tujuannya agar aset tercatat baik, dokumennya lengkap, pengelolaannya transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Hartono.