Mafia Beras Fortifikasi Tipu Emak-emak, Negara Taksir Konsumen Rugi Rp89 Triliun

Konferensi Pers skandal penipuan berkedok beras fortifikasi atau beras penekan stunting. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah membongkar skandal penipuan berkedok beras fortifikasi atau beras penekan stunting. Sebanyak 25 merek beras yang menyasar ibu hamil, menyusui, dan balita kedapatan memalsukan kandungan gizi pada kemasannya.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman geram dengan temuan ini. Tak hanya gizinya yang bodong, harga jual beras tersebut dipatok ugal-ugalan hingga mencekik masyarakat.
“Ini penipuan! Ini menyusahkan konsumen kita,” tegas Amran dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Amran membeberkan, beras fortifikasi semestinya dibanderol terjangkau di angka Rp13.500 per kilogram (kg). Nyatanya, di pasaran beras tersebut rata-rata dijual Rp23.385 per kg. Gila-gilaannya lagi, ada merek yang berani mematok harga hingga Rp57.600 per kg.
Praktik culas mafia beras ini tak main-main. Merujuk data konsumsi 9,2 juta ton dari BPS, pemerintah menaksir total kerugian konsumen akibat markup harga ini mencapai angka fantastis, yakni Rp89 triliun.

BACA JUGA:
Indonesia Ekspor Pupuk Urea Rp7 Triliun ke Australia, Amran: Negara Lain Mulai Antre

“Ini keuntungan ditarik dari orang kecil, bisa menekan ekonomi kita,” kecam Amran.
Kedok 25 merek beras tersebut terkelupas setelah pemerintah melakukan uji mutu di empat laboratorium bersertifikat (Lab IPB, BRMP, SIG, dan Eurofins). Deretan merek bermasalah itu di antaranya WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, dan belasan lainnya.
Pemerintah dipastikan tak akan tinggal diam. Amran menegaskan pihaknya telah menggandeng Polri untuk memburu unsur pidana, menarik seluruh produk dari pasaran, dan langsung mencabut izin edarnya.
Senada dengan Mentan, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memastikan para pelaku tidak akan bisa tidur nyenyak. Mereka siap dijerat pasal berlapis.
Para pelaku akan dijerat Pasal 492 dan 493 KUHP terkait penipuan mutu barang dagangan, serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ini tentu merugikan bagi konsumen. Baik secara kualitas, namun bisa juga merusak secara perekonomian,” pungkas Edward.