Anggota Komisi D DPRD Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar menyiapkan rekomendasi kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin terkait kasus bayi meninggal di RSIA Paramount. Rekomendasi tersebut telah dirampungkan Komisi D dan tinggal menunggu penandatanganan pimpinan DPRD.
Rekomendasi itu merupakan hasil pembahasan internal Komisi D setelah menggelar rangkaian rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait kasus tersebut.
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan setelah ditandatangani Ketua DPRD Makassar, rekomendasi akan diteruskan kepada Wali Kota Munafri Arifuddin untuk ditindaklanjuti bersama Dinas Kesehatan Kota Makassar.
“Sudah jadi ini, tinggal ditandatangani sehingga tinggal diberikan ke Ketua DPRD, dan nanti diteruskan ke Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin,” kata Fahrizal di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Kamis (17/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari meninggalnya seorang bayi pada 13 Agustus 2026, tiga hari setelah dilahirkan melalui operasi sesar di RSIA Paramount.
Dalam pembahasan Komisi D, salah satu hal yang menjadi sorotan yakni dugaan keterlambatan penanganan setelah adanya keluhan terkait kondisi bayi.
Fahrizal mengungkapkan, berdasarkan pembahasan dalam RDP, terdapat laporan mengenai keluhan terhadap kondisi bayi yang disebut tidak segera diteruskan perawat kepada dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
“Mestinya ada laporan dari pihak keluarga atau pihak pasien yang ditindaklanjuti oleh perawat ke dokter penanggung jawabnya,” katanya.
Menurut Fahrizal, keluhan pasien semestinya segera disampaikan kepada dokter penanggung jawab agar dapat dilakukan tindakan medis sesuai kondisi pasien.
“Pasien melaporkan ada keluhan di bayi tersebut, tetapi perawat ini tidak melaporkan ke DPJP-nya atau dokter penanggung jawabnya sehingga tindakan terlambat dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewajiban menyampaikan keluhan pasien kepada dokter penanggung jawab tetap harus dijalankan, termasuk ketika dokter tersebut sedang tidak berada di tempat.
Dalam menyusun rekomendasi, Komisi D DPRD Makassar juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 80.
Fahrizal menyebut ketentuan tersebut mengatur mengenai sanksi yang dapat dijatuhkan secara tidak berjenjang apabila pelanggaran yang terbukti menimbulkan kondisi serius, termasuk kematian pasien.
“Jadi kami memang memberikan rekomendasi yaitu sesuai dengan pihak Dinas Kesehatan bersama Pemerintah Kota Makassar menjalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026, yang utamanya berada di Pasal 80 itu sudah sesuai ya,” ujarnya.
Ia menegaskan rekomendasi DPRD nantinya menjadi bahan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Ini kemungkinan besok karena itu harus melalui lembaga DPRD Kota Makassar, jadi penandatanganan oleh Ketua DPRD Kota Makassar. Langsung memang tujuannya ke Wali Kota Makassar,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap RSIA Paramount, Fahrizal menyebut Komisi D memasukkan rujukan mengenai ketentuan sanksi tidak berjenjang dalam Permenkes 6/2026. Namun, penerapan sanksi tetap menjadi kewenangan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi perhatian DPRD Makassar karena menyangkut pelayanan dan keselamatan pasien. Komisi D berharap persoalan ini menjadi evaluasi bagi seluruh rumah sakit di Kota Makassar agar standar pelayanan dan keselamatan pasien semakin diperkuat.
“Kami berharap jika memang akan ada rumah sakit lagi di situ, semuanya sudah diperbaiki dari awal sesuai dengan kualitas ataupun standar operasional yang ditentukan oleh Permenkes,” tukasnya.