Anas Urbaningrum: Tidak Harus Jadi Komunis untuk Mendukung Reforma Agraria

Anas Urbaningrum menegaskan reforma agraria adalah jalan Pancasila untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Lahirnya UU Reforma Agraria dinilai sebagai salah satu langkah paling penting dalam membangun pemerataan ekonomi dan keadilan sosial. Bagi Anas Urbaningrum, reforma agraria bukan persoalan ideologi, melainkan amanat konstitusi untuk memastikan tanah memberi manfaat yang lebih adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
menitindonesia, JAKARTA — Di tengah semakin tingginya kebutuhan akan lahan produktif dan tuntutan pemerataan ekonomi, persoalan agraria kembali menjadi salah satu isu paling mendasar dalam pembangunan nasional. Bukan hanya karena tanah merupakan sumber daya ekonomi yang strategis, tetapi juga karena tanah menyangkut hak hidup, keberlanjutan usaha rakyat, dan masa depan kesejahteraan jutaan keluarga Indonesia.
Bagi Anas Urbaningrum, lahirnya Undang-Undang Reforma Agraria menjadi langkah besar yang layak diapresiasi. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang pernah memimpin partai pemenang Pemilu 2009 itu menilai regulasi tersebut sebagai salah satu kebijakan paling penting dalam periode pembangunan saat ini.
Menurut Anas, reforma agraria bukanlah konsep yang harus dipertentangkan dengan nilai-nilai kebangsaan. Justru sebaliknya, reforma agraria merupakan pengejawantahan langsung dari amanat sila kelima Pancasila.
“Tidak harus menjadi komunis untuk mendukung reforma agraria. Reforma agraria adalah tindakan Pancasilais untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tulis Anas dalam catatannya, (23/9/2026).
Pandangan tersebut lahir dari keyakinan bahwa politik pertanahan yang sehat tidak cukup hanya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Negara juga harus memastikan adanya transparansi administrasi, akuntabilitas pengelolaan, keberlanjutan lingkungan, serta pemerataan penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Karena itu, kehadiran UU Reforma Agraria dinilai sebagai batu pijakan penting untuk memperbaiki struktur agraria yang selama ini masih menyisakan ketimpangan.

Keadilan sosial dimulai dari akses terhadap tanah

Anas yang dikenal sebagai salah satu aktivis Reformasi 1998 dan pernah terlibat dalam Tim Revisi Undang-Undang Politik pada masa transisi demokrasi menilai bahwa akses terhadap tanah merupakan salah satu fondasi utama keadilan ekonomi.
Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan sebagian warga hidup tanpa akses terhadap lahan produktif, sementara penguasaan tanah terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Di sinilah pentingnya program redistribusi tanah bagi masyarakat yang selama ini tergolong “tuna lahan”.
“Reforma agraria bukan hanya soal membagikan tanah. Yang lebih penting adalah memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap ruang hidup, kesempatan berusaha, dan kehidupan yang layak.”
Karena itu, program redistribusi tanah harus dijalankan secara serius, terukur, dan berkelanjutan. Tidak berhenti pada penerbitan regulasi, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat di lapangan.
Bagi Anas, keberhasilan reforma agraria tidak akan diukur dari banyaknya dokumen yang diterbitkan pemerintah atau luas lahan yang dibagikan. Tolok ukur sesungguhnya adalah apakah kebijakan tersebut mampu mengurangi kesenjangan, meningkatkan produktivitas masyarakat, dan memperkuat ekonomi rakyat.
Mantan Ketua Umum PB HMI itu menegaskan bahwa reforma agraria harus dipandang sebagai instrumen pembangunan nasional, bukan alat perdebatan ideologis. Sebab pada akhirnya, tujuan utama kebijakan agraria adalah menghadirkan keadilan sosial yang menjadi cita-cita besar bangsa sejak Indonesia merdeka.
“Ketika akses terhadap tanah menjadi lebih adil, maka kesempatan untuk hidup lebih baik juga akan terbuka lebih luas. Di situlah makna sejati reforma agraria,” tulis Anas.