Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah. (Foto: Kemnaker)
menitindonesia, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kesempatan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026 untuk meningkatkan keterampilan melalui program pelatihan vokasi. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui portal SkillHub Kemnaker dengan menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program tersebut bertujuan membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan kompetensi agar lebih siap mencari pekerjaan baru atau merintis usaha secara mandiri.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujar Darmawansyah, dikutip Minggu (25/10/2026).
Bagi pekerja yang ingin mendaftar, salah satu persyaratan utama yang harus disiapkan adalah dokumen bukti PHK. Dokumen tersebut dapat berupa surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Apabila tidak memiliki dokumen tersebut karena kondisi tertentu, calon peserta dapat menggunakan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration), sesuai ketentuan Kemnaker.
Surat pernyataan itu harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id. Calon peserta perlu mengikuti sejumlah tahapan hingga dinyatakan lolos seleksi.
Langkah pertama, calon peserta harus membuat akun SIAPkerja. Setelah akun aktif, peserta melengkapi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan, termasuk KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
Selanjutnya, penyelenggara pelatihan akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara terhadap calon peserta. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Selain melalui pendaftaran perorangan, pengajuan pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK juga dapat dilakukan secara berkelompok.
Jalur kelompok ini dapat diajukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
Melalui program tersebut, Kemnaker berharap pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat memperbarui atau mengalihkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja. Dengan kompetensi yang lebih sesuai, peserta diharapkan memiliki peluang lebih luas untuk kembali bekerja atau membangun usaha secara mandiri.