Self Care Summit 2026: Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan AI Bukan Dokter, Ingatkan Bahaya Salah Minum Obat!

Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menyampaikan penjelasan kepada peserta dan pengunjung area pameran dalam rangkaian Self Care Summit 2026 di Hotel Paradisus, Nusa Dua, Bali. Taruna mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap penggunaan obat yang aman dan tepat, termasuk tidak menjadikan kecerdasan buatan (AI) sebagai pengganti konsultasi tenaga medis.
  • Di tengah maraknya masyarakat mencari diagnosis dan rekomendasi obat melalui kecerdasan buatan, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan bahwa teknologi tidak boleh menggantikan pertimbangan medis. Data BPOM menunjukkan swamedikasi telah menjadi pilihan sebagian besar masyarakat Indonesia, sehingga literasi penggunaan obat menjadi semakin mendesak.
menitindonesia, BALI — Satu pertanyaan tentang sakit kepala, demam, atau batuk kini bisa dijawab dalam hitungan detik oleh kecerdasan buatan. Bahkan, sejumlah aplikasi AI mampu menyajikan dugaan penyakit sekaligus menyebutkan obat yang dianggap sesuai.
Kemudahan itu membawa peluang sekaligus risiko. Ketika informasi kesehatan semakin mudah diperoleh, masyarakat justru menghadapi tantangan baru: membedakan informasi yang benar dari rekomendasi yang belum tentu tepat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sebagai pengganti dokter.
Pesan tersebut disampaikan Taruna dalam wawancara doorstop di sela-sela kegiatan Self Care Summit 2026 di Hotel Paradisus, Nusa Dua, Bali, Sabtu (31/10/2026).
BACA JUGA:
Anak Krakatau, Merapi, dan Semeru Siaga, BNPB Minta Warga Jauhi Zona Bahaya
Menurut Taruna, AI dapat membantu masyarakat memperoleh informasi awal mengenai kesehatan. Namun, hasil yang disajikan teknologi tersebut tidak selalu akurat karena bergantung pada algoritma dan informasi yang menjadi sumbernya.
“AI itu asisten, bukan dokter,” tegas Taruna.
Pernyataan itu menjadi penting di tengah perubahan perilaku masyarakat dalam mencari informasi kesehatan. Tidak sedikit orang yang kini lebih dahulu bertanya kepada mesin pencari atau aplikasi AI sebelum memutuskan membeli obat, berkonsultasi dengan apoteker, atau mendatangi dokter.
“Jawaban AI tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menentukan diagnosis maupun memilih obat. Kesalahan memahami gejala dan menggunakan obat dapat berujung pada risiko kesehatan yang lebih serius,” imbau Taruna.
Ia mencontohkan penggunaan antibiotik, antivirus, dan antijamur yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Obat-obatan tersebut membutuhkan pertimbangan medis dan harus digunakan sesuai ketentuan, termasuk dengan resep dokter.
Di sisi lain, praktik pengobatan mandiri atau swamedikasi memang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia.
“Berdasarkan rata-rata data BPOM selama tiga tahun terakhir, sekitar 78,9 persen masyarakat menggunakan obat melalui swamedikasi,” ungkap Taruna.
Angka ini menunjukkan besarnya peran pengobatan mandiri dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat. Namun, tingginya angka tersebut juga menuntut peningkatan pemahaman mengenai jenis obat, dosis, aturan pakai, kontraindikasi, dan efek samping.
Menurut Taruna, swamedikasi memiliki manfaat apabila dilakukan secara tepat. Masyarakat dapat menangani keluhan ringan dengan obat yang memang diperbolehkan digunakan tanpa resep, tanpa harus selalu mendatangi fasilitas kesehatan.
“Manfaatnya juga berkaitan dengan kondisi geografis Indonesia. Negara kepulauan dengan 17.540 pulau dan jumlah penduduk lebih dari 290 juta jiwa menghadapi tantangan pemerataan fasilitas kesehatan dan tenaga medis,” kata Taruna.
Dalam konteks global, Taruna menyebut penggunaan obat bebas atau over-the-counter (OTC) secara tepat berpotensi menghemat biaya pelayanan kesehatan hingga 144 miliar dolar AS setiap tahun.
“Namun, penghematan itu tidak boleh mengorbankan keselamatan. Penggunaan obat harus tetap mengikuti aturan dan informasi resmi yang tercantum pada kemasan,” ujar Taruna.

WhatsApp Image 2026 10 31 at 14.43.20 e1793433936649

BPOM Perkuat Akses Obat dan Literasi Kesehatan

Menghadapi perubahan perilaku masyarakat tersebut, BPOM memperkuat pengawasan sekaligus mendorong akses obat yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Taruna menjelaskan, BPOM mengembangkan pemanfaatan teknologi berbasis kode batang atau barcode pada kemasan obat. Melalui pemindaian, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi mengenai produk, aturan pakai, peringatan, serta kondisi tertentu yang perlu diperhatikan sebelum mengonsumsi obat.
BACA JUGA:
BGN Targetkan 5 sampai 10 Ribu SPPG Layani MBG Prasmanan hingga Akhir 2026
Informasi tersebut juga diharapkan semakin mudah diakses, termasuk melalui fitur pembacaan teks bagi masyarakat yang membutuhkan.
Taruna mencontohkan, beberapa obat memiliki peringatan khusus bagi ibu hamil, penderita hipertensi, maupun kelompok masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu. Informasi tersebut tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan keamanan penggunaan obat.
“BPOM juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memperkuat integrasi sistem informasi kesehatan, termasuk keterhubungan dengan SatuSehat dan pengembangan sistem pemantauan keamanan obat atau farmakovigilans,” kata Taruna.
Selain pengawasan teknologi dan informasi obat, BPOM menyiapkan sejumlah langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap obat.
Salah satunya melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang, sebagaimana dijelaskan Taruna, menjadi bagian dari pengaturan distribusi dan pelayanan obat di gerai ritel modern.
“BPOM juga mendukung pengembangan Koperasi Merah Putih yang diproyeksikan mencapai sekitar 83.000 unit. Kehadiran koperasi diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk obat-obatan yang dapat dijual sesuai ketentuan,” katanya.
Dukungan lainnya diarahkan kepada industri farmasi yang memproduksi obat bebas dan obat bebas terbatas. BPOM mendorong peningkatan kapasitas produksi dengan tetap menjaga persyaratan mutu, keamanan, dan khasiat.
Fasilitasi bagi industri farmasi skala kecil dan menengah serta percepatan proses registrasi obat, termasuk registrasi ulang, juga menjadi bagian dari upaya tersebut.
“Prinsipnya adalah bagaimana masyarakat mendapatkan obat yang aman, bermutu, tersedia, dan terjangkau. Tetapi standar keamanan tetap harus menjadi prioritas,” ujar Taruna.
Terkait rencana pengembangan Apotek Merah Putih, Taruna mengungkapkan BPOM telah berkomunikasi dengan Kepala Staf Presiden dan Menteri Kesehatan.
Ia menjelaskan, gerai yang menjual obat bebas dan obat bebas terbatas harus memenuhi ketentuan sesuai jenis penjualannya. Namun, apabila dikembangkan menjadi apotek dengan pelayanan kefarmasian yang lebih lengkap, persyaratannya menjadi lebih ketat.
Aspek penyimpanan menjadi perhatian penting, mulai dari pengaturan suhu, gudang, hingga tata cara penanganan dan distribusi obat sesuai prinsip Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Taruna menyebut BPOM siap memberikan pendampingan dan fasilitasi agar program tersebut berjalan tanpa mengabaikan standar keamanan. Ia juga menyampaikan kemungkinan keterlibatan Kimia Farma dalam mendukung aspek penyimpanan dan distribusi obat. Rencana tersebut masih memerlukan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.
Di luar obat modern, Taruna turut menyoroti potensi besar kekayaan tanaman obat Indonesia.
Ia menyebut data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 31.000 jenis tumbuhan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan obat.
Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya berkembang menjadi produk herbal dengan pembuktian ilmiah yang kuat.
Taruna menyampaikan bahwa BPOM telah mencatat sekitar 22.000 nomor izin edar jamu. Sementara itu, produk yang telah meningkat statusnya menjadi Obat Herbal Terstandar (OHT) berjumlah sekitar 76 produk, sedangkan fitofarmaka sekitar 21 produk.
Ketiganya memiliki tingkat pembuktian ilmiah berbeda. Jamu berangkat dari penggunaan empiris atau tradisional. OHT telah melalui pembuktian ilmiah praklinik, sedangkan fitofarmaka memiliki tingkat pembuktian lebih tinggi, termasuk melalui uji klinik.
Menurut Taruna, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan industri obat herbal berbasis riset. Ia memperkirakan potensi pasar obat herbal nasional dapat mencapai Rp300 triliun per tahun, sementara nilai pasar yang berjalan saat ini masih sekitar Rp2 triliun.
“Potensi kita sangat besar. Kekayaan biodiversitas harus diolah menjadi produk yang memiliki nilai tambah, didukung riset, dan memenuhi standar keamanan serta khasiat,” ujarnya.
Pada akhirnya, penguatan swamedikasi tidak cukup hanya dengan memperluas akses masyarakat terhadap obat. Edukasi, pengawasan, dan pemahaman mengenai batas pengobatan mandiri harus berjalan beriringan.
“Masyarakat perlu mengetahui obat apa yang boleh digunakan tanpa resep, kapan harus berkonsultasi dengan apoteker, dan kapan keluhan kesehatan membutuhkan pemeriksaan dokter,” ujar Taruna.
Di tengah kemajuan teknologi, pesan Taruna menjadi relevan: AI boleh membantu mencari informasi kesehatan, tetapi keputusan pengobatan tidak boleh diserahkan begitu saja kepada mesin. Sebab, dalam urusan obat, kesalahan memilih dan mengonsumsi bukan perkara sepele. (AE)