Taruna Ikrar Temui Kapolri, Polri-BPOM Siapkan Langkah Besar Perangi Kejahatan Obat

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam audiensi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat ilegal, penyalahgunaan narkotika, kosmetik berbahaya, serta kejahatan di bidang obat dan makanan.
  • Dari narkotika cair dalam vape, obat keras yang disalahgunakan, kosmetik bermerkuri, hingga perdagangan produk ilegal bernilai puluhan triliun rupiah di ruang digital. BPOM dan Polri mulai memperkuat barisan menghadapi ancaman kejahatan yang bersentuhan langsung dengan keselamatan masyarakat.
menitindonesia, JAKARTA — Kejahatan di bidang obat dan makanan tak lagi bergerak dalam pola konvensional. Jaringannya semakin kompleks, jalur distribusinya semakin luas, sementara perdagangan digital membuka ruang baru bagi produk ilegal untuk menjangkau masyarakat tanpa mengenal batas wilayah.
Di balik transaksi yang berlangsung melalui layar telepon genggam, terdapat ancaman yang tidak selalu terlihat: obat-obatan yang disalahgunakan, narkotika dalam bentuk cair, kosmetik mengandung bahan berbahaya, hingga produk kesehatan tanpa jaminan keamanan.
Persoalan inilah yang mempertemukan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., dengan Kapolri Jenderal Polisi Dr. H. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Senin (2/11/2026).
BACA JUGA:
Jadwal Haji 2027 Resmi Ditetapkan, Jemaah Masuk Asrama Mulai 10 April
Pertemuan di Ruang Tamu Kapolri tersebut bukan hanya membicarakan koordinasi kelembagaan. Lebih jauh, keduanya membahas kebutuhan membangun kekuatan bersama untuk menghadapi kejahatan yang memanfaatkan celah pengawasan, perkembangan teknologi, dan besarnya pasar produk ilegal.
Kapolri menyambut baik audiensi tersebut. Ia mengingatkan bahwa Polri dan BPOM sebenarnya telah memiliki landasan kerja sama melalui nota kesepahaman tentang sinergitas pelaksanaan tugas yang ditandatangani pada 7 Juli 2026.
Namun, perkembangan modus kejahatan menuntut kerja sama yang lebih operasional. Salah satu perhatian serius Kapolri adalah penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika cair.
“Fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena berpotensi menyasar generasi muda melalui produk yang selama ini dikenal sebagai perangkat alternatif rokok,” kata Jenderal Pol. Sujudi Ario Seto.
Kapolri bahkan menyampaikan sikap tegas terhadap penggunaan vape. Di lingkungan internal kepolisian, surat edaran pelarangan penggunaan vape telah diterbitkan. Penindakan juga disiapkan terhadap anggota Polri yang melanggar ketentuan tersebut.
Bagi Kapolri, persoalan ini tidak berhenti pada urusan gaya hidup. Ketika perangkat vape digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika, persoalannya telah memasuki wilayah penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Perhatian serupa diarahkan pada penyalahgunaan tramadol dan heksimer. Dalam sejumlah pengungkapan kasus kejahatan jalanan, mulai dari pencurian, pembegalan, tawuran antarkampung hingga balap liar, ditemukan pelaku yang positif mengonsumsi obat-obatan tersebut berdasarkan pemeriksaan urine.
“Temuan itu memperlihatkan adanya persoalan serius pada penyalahgunaan obat-obatan tertentu, terutama ketika konsumsi obat beririsan dengan tindak kriminal dan keselamatan publik,” kata Jenderal Pol Sujudi.

Jaringan Obat Ilegal dan Bisnis Digital Bernilai Rp32 Triliun

Kapolri juga mengapresiasi pengungkapan BPOM terhadap peredaran lebih dari satu miliar butir obat-obatan tertentu dengan nilai ekonomis ratusan miliar rupiah di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa kejahatan di bidang farmasi memiliki rantai distribusi yang panjang. Penanganannya tidak cukup berhenti pada pengecer, tetapi harus menelusuri produsen, pemasok, distributor, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.

WhatsApp Image 2026 11 02 at 13.04.45 e1793599521569

Kapolri menegaskan kesiapan Polri untuk memperkuat penindakan terhadap jaringan tersebut, termasuk menelusuri keuntungan dan aset yang berasal dari aktivitas ilegal.
“Penanganan kejahatan obat dan makanan harus dilakukan secara menyeluruh. Kami tidak hanya ingin menindak pelaku di tingkat peredaran, tetapi juga membongkar jaringan di belakangnya, mulai dari produsen, pemasok, distributor, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut,” tegas Kapolri yang juga Kepala BNN itu.
Di hadapan Kapolri, Taruna Ikrar membawa persoalan yang lebih luas. Ia memandang ancaman penyalahgunaan obat, narkotika, kosmetik berbahaya, dan perdagangan produk ilegal sebagai persoalan lintas sektor yang membutuhkan kekuatan penegakan hukum.
BACA JUGA:
BPOM Ubah Cara Main! Taruna Ikrar: Regulator Jangan Hanya Jadi Penjaga Pintu
Taruna menyebut narkotika, vape, etomidate, ketamin, tramadol, obat-obatan tertentu hingga kratom sebagai sejumlah isu yang membutuhkan perhatian bersama.
Menurut dia, hubungan BPOM dan Polri harus berkembang dari koordinasi administratif menjadi kolaborasi nyata dalam pengawasan, penyidikan, pengujian laboratorium, hingga penindakan.
“Sinergi Badan POM dan Polri adalah sebuah keniscayaan atau bahkan sebuah keharusan,” tegas Taruna.
Pernyataan tersebut mencerminkan kebutuhan mempertemukan kewenangan pengawasan BPOM dengan kapasitas penegakan hukum Polri.
“BPOM memiliki kompetensi teknis dalam pengawasan dan pengujian produk, sedangkan Polri mempunyai kewenangan penegakan hukum untuk membongkar jaringan kejahatan,” ujar Taruna.
Dia bahkan mengusulkan penambahan ruang lingkup kerja sama melalui addendum nota kesepahaman agar berbagai persoalan baru dapat ditangani secara lebih terintegrasi.
Salah satu agenda yang diusulkan adalah pengawasan dan pendampingan Koperasi Merah Putih sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026, khususnya Pasal 97.
“Rencana pengembangan sekitar 83 ribu unit Koperasi Merah Putih membawa konsekuensi pengawasan yang tidak kecil. Terlebih, ekosistem koperasi tersebut berpotensi melibatkan distribusi obat dan fasilitas apotek yang harus memenuhi ketentuan keamanan serta perizinan,” kata Taruna.
BPOM membutuhkan dukungan Polri agar pengawasan dapat menjangkau hingga tingkat kewilayahan.
Selain itu, kedua lembaga membahas pengawasan pangan olahan, penanganan potensi keracunan pangan, serta pengawasan rantai penyimpanan dingin atau cold chain untuk komoditas yang membutuhkan penanganan khusus.
Namun, salah satu angka yang paling menyita perhatian dalam pertemuan tersebut justru berasal dari ruang digital.
Hingga Oktober 2026, ungkap Taruna, BPOM menemukan 1.581 tautan penjualan yang terindikasi berkaitan dengan pelanggaran di bidang obat dan makanan. Nilai ekonomi yang disebut dalam temuan tersebut mencapai sekitar Rp32 triliun.
“Angka ini memperlihatkan besarnya dimensi ekonomi perdagangan produk yang bermasalah di ruang digital,” katanya.
Di tengah kemudahan transaksi elektronik, produk ilegal dapat dipasarkan melalui berbagai platform, menjangkau konsumen dalam jumlah besar, dan berpindah saluran distribusi dengan cepat.
Taruna menilai persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Pemutusan akses terhadap tautan bermasalah dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, penipuan, dan kejahatan ekonomi membutuhkan dukungan penegakan hukum Polri.
Data BPOM sepanjang 2025 menunjukkan kosmetik menjadi kategori terbesar dalam temuan tautan produk ilegal, dengan persentase 37,3 persen. Berikutnya obat kuasi sebesar 19,9 persen, pangan olahan 16,5 persen, dan suplemen kesehatan 8,1 persen.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan produk tidak cukup hanya dilakukan di jalur distribusi fisik. Ruang digital juga membutuhkan pengawasan yang konsisten dan kemampuan penindakan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.
Ancaman lain yang mendapat perhatian khusus adalah peredaran kosmetik ilegal. Kapolri menyebut temuan BPOM pada 2026 mencapai sekitar 2,1 juta unit kosmetik ilegal dengan nilai ekonomis Rp35,8 miliar. Lebih dari 90 persen produk yang ditemukan disebut berasal dari impor.
Produk kosmetik dengan klaim perubahan warna kulit secara instan menjadi salah satu perhatian, terutama apabila mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Di balik janji hasil kecantikan yang cepat, terdapat risiko kesehatan yang dapat ditanggung konsumen. Karena itu, pengawasan terhadap produk impor dan perdagangan kosmetik melalui platform digital perlu diperkuat.
Kapolri juga menekankan pentingnya dukungan teknis BPOM dalam proses penegakan hukum, terutama melalui pengujian laboratorium dan keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
Di sisi lain, Taruna mengungkapkan bahwa BPOM terus meningkatkan kapasitas penindakan.
Hingga 20 Oktober 2026, BPOM telah menangani sekitar 360 perkara penyidikan projustisia dengan nilai barang bukti lebih dari Rp335 miliar.
Besarnya nilai barang bukti tersebut mendorong penguatan organisasi penindakan, termasuk pengembangan unit yang menangani penyitaan barang bukti hasil pengungkapan perkara.
Koordinasi dengan Bareskrim Polri menjadi bagian penting dari agenda tersebut, terutama dalam perkara yang membutuhkan dukungan penyidikan, pemeriksaan laboratorium, dan keterangan ahli.
Dalam pandangan Taruna, penguatan kolaborasi harus menghasilkan kemampuan penindakan yang lebih efektif, bukan hanya memperbanyak kegiatan koordinasi.
“Kami ingin kerja sama ini benar-benar bekerja sampai ke lapangan. BPOM memiliki kompetensi pengawasan dan pengujian, sementara Polri memiliki kapasitas penegakan hukum. Ketika kedua kekuatan ini terhubung, penanganan kejahatan obat dan makanan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi,” ujar Taruna.
Harapan tersebut sekaligus menjadi alasan mengapa Taruna mendorong agar kerja sama kedua lembaga tidak hanya berlangsung di tingkat pusat, tetapi juga diperluas hingga jajaran kewilayahan.
Sebab, jaringan peredaran obat ilegal tidak selalu beroperasi dari pusat-pusat bisnis besar. Distribusinya dapat menjangkau daerah, memanfaatkan jalur perdagangan konvensional maupun platform digital.
Pertemuan di Mabes Polri itu pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan mendasar: kejahatan obat dan makanan telah berkembang melampaui batas kewenangan satu institusi.
Ketika narkotika cair masuk melalui perangkat vape, obat-obatan disalahgunakan untuk mendukung tindak kriminal, kosmetik berbahaya dipasarkan secara daring, dan produk ilegal menghasilkan perputaran ekonomi bernilai triliunan rupiah, pengawasan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
BPOM dan Polri kini dihadapkan pada kebutuhan membangun pola kerja yang lebih terintegrasi, mulai dari deteksi dini, pengawasan distribusi, penelusuran jaringan, pengujian barang bukti hingga penegakan hukum.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan membongkar jaringan bisnis ilegal atau besarnya nilai barang bukti yang disita.
Lebih dari itu, adalah keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan obat, mengonsumsi pangan, dan mempercayai produk kesehatan serta kosmetik yang beredar di pasaran. (AE)