menitindonesia, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan pentingnya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) agar tidak berkembang menjadi kebiasaan di tengah masyarakat. Pengawasan juga perlu diperkuat untuk mengantisipasi masuknya minol ilegal melalui jalur laut dan wilayah kepulauan.
Hal tersebut disampaikan Munafri seusai menghadiri Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi A DPRD Kota Makassar tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
“Minol ini kan memang harus menjadi perhatian kita karena jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan. Itu yang kita tidak inginkan. Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minol ini,” kata Munafri.
Menurutnya, perkembangan kondisi masyarakat menuntut adanya penyesuaian regulasi agar pengawasan peredaran minol dapat berjalan lebih efektif.
” Kondisi masyarakat yang terus berubah, tentu dibutuhkan penyesuaian,” ujarnya.
Munafri menjelaskan, pengawasan harus memastikan ketentuan mengenai batas usia konsumen serta lokasi penjualan diterapkan secara konsisten. Termasuk aturan jarak tempat penjualan dari fasilitas umum seperti sekolah.
Ia juga menyoroti potensi masuknya minol ilegal melalui berbagai jalur distribusi, terutama jalur laut dan wilayah kepulauan di Makassar. Kondisi geografis tersebut dinilai membutuhkan sistem pengawasan yang lebih terkoordinasi.
“Daerah terbuka, masuk lewat kapal laut dan sebagainya, ya harus menjadi kontrol kita. Didrop di daerah-daerah kepulauan itu tanpa ada pengawasan, dan ini akan merusak tatanan yang ada di wilayah itu,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), menjelaskan Ranperda inisiatif tersebut disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak optimal.
Rachmat menguraikan sejumlah materi yang menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru, mulai dari perizinan berusaha, pembagian kewenangan pemerintah, pola perdagangan, hingga kebutuhan pengawasan.
“Perubahan tersebut memerlukan pembaruan secara menyeluruh,” katanya.
Ia menambahkan, penggantian regulasi secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan keselarasan ketentuan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan aturan yang dapat diterapkan sesuai perkembangan kondisi saat ini.