Gubernur Sulsel Minta Bupati dan Wali Kota Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape

Ilustrasi
menitindonesia, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meminta seluruh bupati dan wali kota melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape).
Melalui surat itu, Andi Sudirman meminta pemerintah kabupaten/kota melarang aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, karyawan badan usaha milik daerah (BUMD), serta pelajar menggunakan vape di lingkungan kerja maupun pendidikan.
“Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape),” demikian bunyi poin pertama dalam surat tersebut.
Selain larangan penggunaan, pemerintah daerah juga diminta melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala di lingkungan instansi serta wilayah kerja masing-masing.

BACA JUGA:
Gubernur Sulsel Luncurkan Program Stop Stunting, Sasar 3.060 Desa dan Kelurahan

Pegawai maupun pelajar yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. Gubernur juga meminta pemerintah daerah memasang tanda larangan penggunaan vape di lokasi strategis yang mudah terlihat masyarakat.
Tak hanya itu, bupati dan wali kota diminta menerbitkan surat edaran kepada pimpinan instansi dan lembaga pendidikan, termasuk sekolah, perguruan tinggi, dan pesantren.
Surat edaran tersebut diharapkan mengatur larangan penggunaan sekaligus peredaran rokok elektrik di lingkungan masing-masing.
Pemerintah kabupaten/kota juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan imbauan tersebut kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjadi bahan evaluasi kebijakan.
“Memastikan pelaporan berkala atas pelaksanaan imbauan ini untuk disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan cq. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan evaluasi kebijakan,” demikian bunyi poin terakhir surat tersebut.
Dalam surat itu disebutkan, imbauan diterbitkan sebagai tindak lanjut atas atensi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta risiko kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik.